Semarang – Mantan Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi, dihukum 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang, pada Kamis (16/10). Hakim menilai ia terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban bernama Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara. Dalam sidang, hakim ketua Setyo Yoga Siswantoro menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati.
Peristiwa ini bermula dari kecelakaan lalu lintas di Kota Yogyakarta pada September 2024. Dalam proses penyelidikan, terdakwa bersama beberapa anggota Satlantas mendatangi rumah korban untuk melakukan interogasi. Namun, situasi memburuk dan berubah menjadi tindak kekerasan. AKP Hariyadi memukul korban menggunakan sandal dan tangan kosong dalam keadaan mengepal.
Menurut hasil pemeriksaan, korban datang dalam kondisi sehat. Beberapa jam kemudian, Darso yang memiliki riwayat penyakit jantung meninggal setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. Hasil ekshumasi menunjukkan bahwa penyebab kematian langsung berkaitan dengan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa.
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam memutuskan hukuman. Salah satunya adalah adanya perdamaian antara pihak terdakwa dan keluarga korban, serta permintaan maaf yang telah disampaikan oleh terdakwa. Meskipun demikian, baik terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
-
Awal Peristiwa
Kejadian bermula dari kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta pada September 2024. Terdakwa dan rekan-rekannya melakukan interogasi terhadap korban di rumahnya. -
Perubahan Situasi
Interogasi berubah menjadi tindak kekerasan. AKP Hariyadi memukul korban menggunakan sandal dan tangan kosong. -
Kondisi Korban
Korban datang dalam kondisi sehat, namun beberapa jam kemudian meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit. -
Hasil Pemeriksaan Medis
Ekshumasi menunjukkan bahwa kematian korban langsung dipengaruhi oleh tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa. -
Faktor Pemeringanan Hukuman
Majelis hakim mempertimbangkan perdamaian dan permintaan maaf dari keluarga korban sebagai alasan meringankan hukuman.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Meskipun putusan sudah dibacakan, baik terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir. Hal ini menunjukkan bahwa belum ada keputusan akhir terkait apakah mereka akan mengajukan banding atau tidak.
Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum petugas kepolisian yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan yang dilakukan oleh AKP Hariyadi dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajibannya sebagai aparat hukum.
Kesimpulan
Putusan Pengadilan Negeri Semarang terhadap AKP Hariyadi menunjukkan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang yang bertugas menjaga hukum tidak dapat diabaikan. Meskipun hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa, putusan ini tetap menjadi contoh bahwa kejahatan tidak akan luput dari konsekuensi hukum.

Tinggalkan Balasan