TANJUNG REDEB, IDNNEWS.ID – Ketegangan sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama (UBM) dan PT Berau Coal (BC) kini mencapai titik kritis. Kekecewaan atas hasil proses hukum mendorong warga merencanakan aksi besar yang berpotensi menghentikan operasional tambang secara total pada 5 Mei 2026.

Persoalan bermula dari putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor 43/Pdt.sus-LH/2024/PN Tnr yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan ini memicu reaksi keras dari pihak Poktan UBM yang menilai belum ada kejelasan atas hak mereka terhadap lahan yang disengketakan.

Koordinator aksi sekaligus kuasa kepengurusan Poktan UBM, M. Rafik, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen otentik kepada aparat kepolisian. Dugaan tersebut muncul dari temuan yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Ia menyebut, hingga saat ini PT Berau Coal belum melakukan ganti rugi terhadap lahan yang diklaim milik anggota kelompok tani. Selain itu, pihaknya juga menduga adanya penggunaan dokumen yang tidak sah sebagai dasar penguasaan lahan.

“Kami mendesak agar seluruh aktivitas perusahaan di lahan Poktan UBM dihentikan. Tidak ada ganti rugi, dan ada dugaan penggunaan dokumen palsu,” ujar Rafik, Kamis (9/4/2026).

Rafik menegaskan bahwa aksi yang saat ini dilakukan merupakan peringatan terakhir. Jika tidak ada respons dari pihak perusahaan, maka massa akan turun langsung untuk menghentikan aktivitas tambang secara paksa pada awal Mei mendatang.

Ancaman tersebut diperkuat dengan rencana mobilisasi besar-besaran yang melibatkan berbagai organisasi masyarakat. Panglima Mandau dari Pasukan Merah 1001 Mandau menyatakan kesiapan pihaknya untuk ikut serta dalam aksi.

Ia mengungkapkan sekitar 700 personel akan diturunkan, serta adanya kolaborasi dengan sejumlah ormas seperti GALAK, POLADAT, dan SERDADU. Total massa yang diperkirakan turun mencapai sedikitnya 3.000 orang.

“Kami akan berdiri bersama masyarakat sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mengawal hak warga,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan penggunaan dokumen palsu maupun rencana aksi penutupan tambang tersebut.

Kondisi ini berpotensi memicu eskalasi konflik apabila tidak segera ditangani secara serius. Upaya penyelesaian melalui dialog terbuka dan jalur hukum yang transparan dinilai penting guna menjaga stabilitas serta menghindari dampak sosial yang lebih luas.