Penetapan Tersangka dalam Kasus Kebakaran Lahan di Jambi
Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan yang terjadi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Tersangka tersebut berinisial ED (53), yang diketahui merupakan pemilik ratusan hektare lahan yang terbakar pada akhir Juli 2025 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmadia, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Tipidter mengantongi hasil pemeriksaan saksi dan para ahli. Gelar perkara pun digelar, dan lima bulan setelah peristiwa kebakaran, status tersangka akhirnya disematkan kepada ED.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara menetapkan tersangka pemilik lahan berinisial ED (53),” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa total 23 saksi. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari warga sekitar hingga petugas pemadam kebakaran. Tak hanya itu, empat orang ahli juga dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti.
Selain saksi dan ahli, polisi turut menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan luas lahan yang terdampak kebakaran. Lahan yang terbakar diketahui merupakan lahan gambut, yang membuat proses pemadaman kala itu berjalan cukup sulit.
“Jadi hasil pemeriksaan BPN. Ukuran BPN luasnya 189 hektare lahan yang terbakar,” ujarnya.
Taufik menambahkan, lahan milik tersangka memang disiapkan untuk aktivitas perkebunan, tepatnya penanaman sawit.
“Iya (menanam sawit), makanya kita tetapkan pemilik lahan sebagai tersangka,” jelas Taufik.
Meski begitu, polisi belum memastikan apakah kebakaran tersebut terjadi secara sengaja atau tidak. Hingga kini, penyebab pasti terbakarnya lahan masih didalami. Namun, ED tetap dijerat dengan undang-undang terkait perlindungan lingkungan hidup.
“Sampai saat ini mereka belum menyampaikan terbakarnya karena apa. Yang jelas kita gunakan UU Lingkungan Hidup, pengrusakan terhadap lingkungan,” terangnya.
Atas perbuatannya, ED dijerat Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 22 angka 39 huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Proses Pemadaman Kebakaran Lahan Gambut
Sebagai informasi, kebakaran lahan gambut ini terjadi pada Minggu (20/7/2025). Api baru berhasil dipadamkan setelah dua pekan, seiring turunnya hujan di wilayah tersebut.
Awalnya, luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 50 hektare. Namun, api terus merembet hingga mencapai ratusan hektare. Proses pemadaman melibatkan tim gabungan dari BPBD Jambi, Manggala Agni, TNI, Polri, serta dukungan water bombing dari BNPB.
Faktor yang Memperparah Kebakaran
Lahan gambut memiliki karakteristik khusus yang membuat api sulit dipadamkan. Karena sifatnya yang mudah terbakar dan dapat menyala di bawah permukaan tanah, kebakaran di lahan gambut sering kali membutuhkan waktu lebih lama untuk sepenuhnya padam. Selain itu, kondisi cuaca yang kering dan minimnya curah hujan menjadi faktor utama yang memperparah situasi.
Upaya Pencegahan Kembali Terjadi
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak terkait untuk lebih waspada terhadap tindakan yang dapat memicu kebakaran lahan. Dalam beberapa tahun terakhir, kebakaran lahan sering kali terjadi akibat praktik pembakaran ilegal untuk membuka lahan pertanian. Hal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat akibat asap yang menyebar.
Beberapa langkah pencegahan telah diambil oleh pemerintah dan lembaga terkait, seperti sosialisasi larangan pembakaran lahan, penguatan penegakan hukum, serta program rehabilitasi lahan gambut. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal kesadaran masyarakat dan pelaksanaan kebijakan yang efektif.

Tinggalkan Balasan