Penjelasan Motif Pembunuhan Berdarah di Desa Amol

Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang memberikan penjelasan mengenai motif pelaku pembunuhan yang terjadi di RT/RW 003/003, Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, NTT pada Senin, 13 Oktober 2025. Pelaku, Landelinus Kuabib (53), tega membunuh tiga orang dalam kejadian tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh dari saksi dan tersangka, peristiwa ini berawal dari konflik antara Landelinus dengan istrinya, Emiliana Oetpah (korban). Awalnya, korban meminta tersangka untuk memesan air tangki. Namun, hingga malam hari, air tangki tersebut belum juga datang. Ketika Landelinus kembali ke rumah dalam kondisi mabuk alkohol, ia langsung bertengkar dengan istrinya karena tidak ada air tangki yang datang.

Tersangka menyampaikan bahwa ia sudah memesan air, tetapi mobil pengangkut belum juga tiba. Namun, jawaban tersebut tidak membuat korban puas. Ia menuduh tersangka berbohong. Perkataan itu kemudian memicu emosi tersangka yang sedang dalam kondisi mabuk. Tanpa pikir panjang, Landelinus mengambil parang dan membacok istrinya hingga meninggal dunia.

Selain itu, motif tersangka untuk membunuh dua korban lainnya adalah dendam terhadap ipar dan ponakannya. Korban yang meninggal adalah Kristina Nomawa dan Bernadeta Kuabib (8 tahun), sedangkan satu korban lainnya, LK (14 tahun), saat ini sedang dirawat di RSUD Kefamenanu karena luka parah akibat serangan brutal tersangka.

Wilco menjelaskan bahwa penyebab dendam tersangka terhadap keluarga ipar dan ponakan adalah ketidakpuasan terhadap pembagian harta warisan. Menurutnya, ibu tersangka lebih memberi perhatian kepada ipar dan keponakannya dibandingkan kepada Landelinus sendiri. Hal ini memicu rasa kesal dan dendam yang akhirnya memuncak menjadi tindakan kekerasan.

“Motif utamanya adalah kemarahan spontan akibat pertengkaran dengan istri yang menyinggung harga diri pelaku. Ini berdampak pada rasa kecewa, dendam, dan ketidakpuasan terhadap anggota keluarga lain terkait kepemilikan rumah dan tanah warisan,” ujar Wilco.

Sebelumnya, diketahui bahwa aksi nekat Landelinus terjadi di Dusun Usapi Toko RT/RW 003/003, Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU. Dalam kejadian ini, Landelinus membacok istrinya, ipar, dan dua ponakan. Tiga korban meninggal seketika di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya, yaitu LK (14 tahun), kritis dan sedang dalam perawatan medis.

Daftar Korban yang Terlibat dalam Kejadian Ini

  • Korban meninggal dunia:
  • Kristina Nomawa (43 tahun)
  • Emiliana Oetpah (53 tahun)
  • Bernadeta Kuabib (8 tahun)

  • Korban luka berat:

  • LK (14 tahun) – mengalami luka potong pada kedua tangannya dan sedang dalam perawatan di RSUD Kefamenanu

Kejadian ini menunjukkan bagaimana konflik keluarga bisa berujung pada tindakan kekerasan yang sangat tragis.