Pemerintah Pilih Terbitkan PP untuk Mengatur Penugasan Anggota Polri di Jabatan Sipil
Pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum dalam mengatur penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur kepolisian, bukan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dasar Hukum yang Jelas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pemerintah memilih mengedepankan PP karena lebih cepat dibanding merevisi UU. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perluasan polemik terkait Peraturan Kepala Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
“Presiden memilih pengaturan melalui PP karena proses penyusunan PP jauh lebih cepat dibanding UU. Selain itu, PP juga akan menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional,” ujarnya kepada wartawan.
Yusril menekankan bahwa Pasal 19 UU ASN secara tegas menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Dengan demikian, penyusunan PP menjadi langkah penting untuk memberikan kerangka hukum yang jelas.
Mengacu pada Putusan MK dan UU Polri
Selain itu, Pasal 28 ayat (4) UU Polri menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri. PP yang sedang disusun akan mengatur jabatan-jabatan apa saja yang memiliki keterkaitan dengan kepolisian sehingga bisa diisi oleh personel Polri.
“PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan MK, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” jelas Yusril.
Perbedaan dengan Aturan TNI
Yusril juga menyebutkan bahwa aturan jabatan personel TNI telah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Menurutnya, pilihan instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.
“UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” katanya.
Proses Penyusunan PP
Proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Presiden telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.
“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” pungkas Yusril.
Masa Depan Revisi UU Polri
Yusril menambahkan bahwa keputusan apakah UU Polri akan direvisi atau tidak sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut.
“Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan