Proses Pencabutan Perda Dana Cadangan Investasi di Majalengka

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, menjelaskan bahwa seluruh proses pembahasan hingga penyepakatan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Dana Cadangan Investasi telah dilalui sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPRD.

Tahapan Pembahasan yang Sudah Selesai

Dasim mengatakan bahwa Pansus II telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan, mulai dari pembicaraan tingkat I hingga pembicaraan tingkat II, sebelum hasilnya dibawa ke rapat paripurna. Ia menegaskan bahwa proses ini berjalan secara transparan dan terstruktur.

“Pansus ini bekerja melalui tahapan-tahapan resmi. Ada pembicaraan tingkat satu, pembicaraan tingkat dua, dan itu sebenarnya sudah selesai. Prosesnya clear,” kata Dasim.

Partisipasi Anggota Pansus

Dari total 13 anggota Pansus II, hanya satu orang yang tidak menandatangani berita acara kesepakatan pencabutan Perda dana cadangan investasi. Sementara 12 anggota lainnya menyatakan setuju dan menandatangani.

“Anggota Pansus itu 13 orang. Dari Fraksi PDIP ada 4 orang, satu orang tidak menandatangani. Artinya 12 orang clear, termasuk 3 orang dari PDIP yang menandatangani,” jelasnya.

Keberadaan Anggota dalam Rapat

Terkait kehadiran anggota Pansus, Dasim menegaskan setiap rapat selalu memenuhi kuorum sesuai ketentuan, yakni minimal setengah dari jumlah anggota Pansus atau 7 orang.

“Setiap rapat Pansus harus kuorum, dan itu saya pastikan sebagai ketua. Pada pembahasan akhir hari Rabu kemarin, yang hadir ada 9 orang, termasuk dari Sekda, Kabag Hukum, dan perangkat daerah terkait. Itu sudah kuorum,” ujarnya.

Anggota Pansus yang berhalangan hadir tetap melakukan komunikasi dan kemudian menandatangani berita acara kesepakatan.

“Ada yang tidak hadir karena di perjalanan atau ada halangan, tapi mereka menghubungi dan akhirnya menandatangani. Jadi total tetap 12 orang yang menandatangani, hanya satu yang tidak,” katanya.

Fasilitasi dan Audiensi dengan Stakeholder

Dalam tahapan pembahasan fasilitasi, Pansus II telah menerima audiensi dari BM dan LSM, di mana Kepala BKD memaparkan bahwa penggunaan dana cadangan nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam RKPD Perubahan.

“Pak Bupati juga akan melakukan konsultasi publik, mengundang semua pihak, lalu masuk ke RKPD Perubahan. Setelah itu dibahas lagi di KUA-PPAS Perubahan dan Badan Anggaran DPRD,” terang Dasim.

Konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM

Ia menambahkan, Pansus II bahkan telah meminta pendapat dan fatwa dari Kementerian Hukum dan HAM. Dalam konsultasi tersebut, seluruh 13 anggota Pansus hadir langsung di Bandung.

“Kemenkumham menyampaikan tidak boleh menambah norma atau pasal baru terkait penggunaan dana cadangan. Karena itu kami tidak bisa menambah ketentuan, meskipun sebenarnya ada keinginan untuk mengatur lebih rinci,” ujarnya.

Rekomendasi dan Aspirasi Publik

Meski tidak dituangkan dalam pasal Perda, Dasim menegaskan bahwa aspirasi publik tetap diakomodasi dalam bentuk rekomendasi Pansus, hasil dari serap aspirasi dan konsultasi publik.

“Dalam rekomendasi sudah disebutkan arah penggunaan dana cadangan, seperti untuk pembayaran BPJS, pembangunan Rumah Sakit Talaga, serta investasi lanjutan di BIJB. Itu semua kami sampaikan,” katanya.

Kesepakatan dengan Eksekutif

Menurut Dasim, pihak eksekutif pun pada prinsipnya sejalan dan menyetujui rekomendasi yang disampaikan Pansus II.

“Eksekutif memaparkan kebutuhannya dan pada dasarnya setuju dengan apa yang disampaikan Pansus. Jadi secara proses, substansi, dan mekanisme, semuanya sudah ditempuh sesuai aturan,” pungkasnya.