Paguyuban Kadus Kesugihan Datangi Polresta Cilacap
Paguyuban Kepala Dusun (Kadus) Kecamatan Kesugihan melakukan kunjungan ke Polresta Cilacap pada hari Kamis, 25 Desember 2025. Tujuan dari kedatangan mereka adalah untuk menyikapi laporan dugaan penganiayaan yang menimpa Sukron Rosadi, seorang Kadus di Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Rombongan paguyuban dipimpin oleh Ketua Paguyuban Kadus Kecamatan Kesugihan, Kistam, yang juga menjabat sebagai Kadus Desa Pesanggrahan. Ia menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan sebagai bentuk silaturahmi sekaligus dukungan moral terhadap Sukron yang saat ini sedang menghadapi masalah hukum.
“Ini murni bentuk kepedulian dan simpati dari teman-teman kadus kepada rekan Sukron. Kami ingin menunjukkan bahwa dia tidak berdiri sendiri, ada rekan-rekan yang mendukung,” ujar Kistam.
Dalam pertemuan tersebut, Paguyuban Kadus menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Seluruh penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
“Tadi kami sekadar silaturahmi dengan aparat penegak hukum. Intinya kami meminta agar proses berjalan tegak lurus, sesuai prosedur. Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa kasus ini tetap diproses dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” jelasnya.
Menurut Kistam, pihak kepolisian memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme. Terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut diketahui berinisial NI.
“Jawaban dari pihak kepolisian jelas, mereka tidak ingin gerak-gerusuk, tetapi memastikan proses hukum tetap berjalan. Artinya, kasus ini tetap ditindaklanjuti,” tegasnya.
Paguyuban Kadus Kecamatan Kesugihan juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
“Pastinya kami akan terus memonitor perjalanan kasus ini. Harapan kami, semua berjalan adil dan transparan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko memastikan laporan dugaan penganiayaan tersebut telah ditangani.
“Sudah ditindaklanjuti,” kata dia.
Dugaan penganiayaan itu dilaporkan secara resmi oleh orang tua Sukron, Masykur (63). Laporan diterima Polresta Cilacap pada Selasa malam, 2 Desember 2025 sekitar pukul 21.32 WIB, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Polisi Nomor STTPP/581/XII/2025/SPKT/Polresta Cilacap.
Dalam laporan tersebut, Masykur menjelaskan peristiwa terjadi pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Terlapor berinisial NI datang bersama seorang rekannya menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan rumah pelapor.
Terlapor disebut berteriak memanggil Sukron, lalu diduga memukul korban menggunakan helm hingga menyebabkan luka memar di bagian pelipis dan tangan. Selain itu, terlapor juga diduga merampas handphone korban, menendang sepeda motor, serta menggebrak kendaraan sambil berteriak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan keluarga merasa terganggu atas keributan yang terjadi pada dini hari. Pihak keluarga pun meminta kepolisian memproses laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan