Jawa Barat, khususnya wilayah Bandung Raya, sebelumnya telah menerapkan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan. Kini, kebijakan ini diperluas dan berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi terhadap meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi yang tidak lagi bersifat lokal.
Kebijakan tersebut akan berlaku hingga pemerintah daerah menyelesaikan kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW). Perluasan moratorium ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang ditandatangani pada 13 Desember 2025.
Menanggapi kebijakan ini, Martin Hutapea, Associate Director sekaligus Head of Research PT Leads Property Services Indonesia, menilai bahwa moratorium memiliki urgensi dari sisi lingkungan dan tata ruang. Namun, ia menekankan pentingnya kejelasan regulasi agar tidak menekan iklim investasi.
“Di RTWR provinsi, telah ditetapkan beberapa kawasan rawan bencana seperti banjir bandang dan longsoran. Namun, dengan perkembangan jaman, kawasan-kawasan ini perlu dikaji ulang untuk memitigasi risiko bencana,” ujar Martin kepada Idnnews.id.co.id, Minggu (21/12/2025).
Martin menyoroti pentingnya penataan ulang perizinan dan urban planning mengingat masifnya pengembangan perumahan, township, dan kawasan industri yang semakin menggerus lahan hijau dan sawah. Dengan demikian, moratorium ini seharusnya mendorong perubahan arah pengembangan properti ke kawasan high density, yaitu pengembangan ke arah bangunan bertingkat tinggi dibandingkan dengan low rise atau rumah tapak.
Terutama di kawasan Bodetabek yang menjadi penyangga kebutuhan perumahan Jakarta dan juga Bandung serta sekitarnya, pengembangan properti harus lebih efisien dan ramah lingkungan.
Di sisi lain, Martin mengingatkan agar kebijakan ini tidak menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Ia khawatir jika kebijakan ini menyebabkan keraguan terhadap investor, yang bisa berdampak pada sektor lainnya.
Leads Property memperkirakan bahwa kebijakan moratorium ini akan menekan aktivitas usaha properti di Jawa Barat. “Harusnya cukup berdampak tidak kurang dari 50%, karena yang masih bisa digarap hanyalah township, kawasan industri, dan perumahan yang sudah memperoleh izin pengembangan saja,” kata Martin.
Lahan mentah yang akan dikonversi menjadi kawasan baru industri, township, dan rumah tapak belum diperbolehkan. Begitu pula izin pengembangan di existing estate bisa jadi ikut dihentikan. Hal ini mungkin dapat berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi investor dan developer yang sudah menyiapkan lahan untuk proyek perumahan baru. Mereka mungkin harus mengatur ulang strategi untuk konsep pengembangannya.

Tinggalkan Balasan