Perasaan Ketidakadilan yang Diungkapkan oleh Laras Faizati



Laras Faizati, seorang warga sipil, menyampaikan perasaan ketidakadilan setelah jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara dalam perkara dugaan penghasutan. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan perbuatannya yang ia anggap sebagai luapan emosi, kekecewaan, dan kesedihan atas tragedi yang menimpa Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring yang tewas akibat insiden pelindasan kendaraan taktis Korps Brimob.

Ia merasa bahwa ada perbedaan perlakuan hukum antara dirinya sebagai warga sipil dan aparat negara yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Isu ini memicu sorotan publik yang menilai adanya disparitas dalam penegakan hukum. Setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/12/2025), Laras secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya.

“Saya telah direncana untuk dituntut selama satu tahun. Rasanya sangat tidak adil, hanya karena saya seorang masyarakat, seorang perempuan yang mengekspresikan, bersuara tentang kekecewaan saya dan kemarahan serta kesedihan yang saya rasakan melihat peristiwa yang sangat nahas, yaitu meninggalnya almarhum Affan Kurniawan di tangan kepolisian,” ujarnya usai sidang.

Penanganan Hukum yang Berbeda untuk Anggota Brimob

Di sisi lain, Laras menilai bahwa penanganan hukum terhadap anggota Korps Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis pelindas Affan jauh lebih ringan. Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan yang melindas Affan, menerima sanksi administratif berupa demosi selama tujuh tahun. Tidak ada proses pidana yang berjalan cepat, melainkan hanya penurunan pangkat dalam sistem internal kepolisian.

Sementara atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di sebelah pengemudi saat kejadian, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan dari institusi Polri. Sedangkan sanksi untuk anggota Brimob lainnya, seperti Aipda M Rohyani dan Briptu Danang Setiawan, hanya dijatuhi sanksi etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), keduanya dihukum berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis serta menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. “Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan,” kata Laras.

Kritik dari Pakar Hukum Terkait Disparitas Penegakan Hukum

Perbandingan antara tuntutan pidana terhadap Laras dan sanksi etik terhadap anggota Brimob turut menuai kritik dari kalangan akademisi. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai perlakuan berbeda tersebut jelas bersifat diskriminatif.

“Semua pihak seharusnya dibawa ke peradilan secara terbuka, baik dihukum maupun tidak, agar tidak menimbulkan prasangka diskriminatif di masyarakat,” ujar Fickar saat dimintai pandangan.

Ia juga menilai tuntutan terhadap Laras tidak proporsional dan cenderung menunjukkan ketimpangan penegakan hukum. “Saya melihat ini tidak proporsional, diskriminatif, dan sangat tendensius. Kondisi seperti ini membutuhkan penjelasan dari pejabat berwenang. Jika tidak, akan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” katanya.

Evaluasi Kewenangan dan Dampak Kepercayaan Publik

Dalam perspektif hukum pidana, lanjut Fickar, tidak ada dasar pembenaran untuk membedakan perlakuan hukum antara pihak yang diproses pidana dan yang hanya dikenai sanksi administratif. “Jika terjadi pembedaan seperti itu, maka itu merupakan penyimpangan oleh aparat berwenang dan seharusnya juga diproses secara hukum,” tegasnya.

Fickar menjelaskan, kewenangan internal institusi hanya berlaku untuk pelanggaran administratif. Namun, jika tindakan yang dilakukan menyentuh aspek pidana dan mencederai rasa keadilan, maka proses hukum harus tetap berjalan. “Jika tidak dievaluasi, ini bisa menimbulkan prasangka negatif di masyarakat, bahkan indikasi koruptif,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap pejabat pengambil keputusan agar tidak muncul kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. “Pejabat yang bersikap diskriminatif harus dievaluasi, baik melalui sanksi administratif seperti mutasi atau pemberhentian. Jika ada unsur KKN, maka harus dibawa ke ranah pidana,” kata Fickar.

Menurutnya, praktik penegakan hukum yang tidak setara berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. “Pejabat pengambil keputusan perlu dievaluasi. Jika bukti cukup, mereka harus diproses secara pidana demi menjaga rasa keadilan di masyarakat,” terangnya.