Rapat Pengharmonisasian Raperda dan Raperbup di Lombok Tengah
Pada hari Selasa (23/12), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat pengharmonisasian terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Lombok Tengah. Rapat ini melibatkan perangkat daerah terkait serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk memastikan rancangan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat dibuka oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan sekaligus Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Suyanto Edi Wibowo. Ia menegaskan bahwa fokus utama dari harmonisasi adalah penyelarasan kewenangan, ketepatan norma, serta konsistensi sistematika penyusunan peraturan daerah. Ia juga menekankan pentingnya penguatan kualitas regulasi agar tidak menimbulkan konflik norma maupun persoalan implementasi di kemudian hari.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB menyoroti beberapa permasalahan substantif pada masing-masing Raperda. Berikut adalah beberapa temuan yang ditemukan:
Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Ditemukan perumusan dasar hukum yang terlalu luas dan tidak sepenuhnya relevan.
- Ketidaktepatan definisi “Jaminan Sosial” yang belum sepenuhnya merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Terdapat inkonsistensi penggunaan istilah yang berpotensi menimbulkan multitafsir.
Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Masih ada permasalahan pada tata urutan dasar hukum dan penggunaan istilah dalam ketentuan umum yang tidak sepenuhnya digunakan dalam batang tubuh pasal.
- Kondisi ini berpotensi melemahkan kepastian hukum dan efektivitas penerapan kebijakan investasi di daerah.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
- Permasalahan utama terletak pada pengaturan kewenangan daerah yang melampaui batas kewenangan kabupaten, khususnya terkait pengelolaan wilayah pesisir dan laut.
- Terdapat norma yang bersifat pengulangan definisi, pengaturan teknis retribusi yang tidak relevan dengan substansi perizinan, serta redaksional pasal yang belum tersusun secara sistematis dan logis.
Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD
- Persoalan mendasar terletak pada perumusan konsiderans menimbang dan dasar hukum.
- Tim perancang menilai rancangan ini belum secara tepat mencerminkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta masih mencantumkan sejumlah dasar hukum yang tidak relevan dengan sifat pengaturan yang bersifat atribusi.
- Struktur bab dan pasal dinilai belum sepenuhnya mencerminkan fokus pengaturan penyertaan modal kepada BUMD.
Selain itu, Tim Perancang juga menemukan persoalan serupa pada Raperbup, terutama terkait ketepatan konsiderans, relevansi dasar hukum, konsistensi penggunaan istilah, serta kecenderungan pengaturan norma yang bersifat umum, tetapi dirumuskan dalam bab tersendiri. Hal ini jelas tidak sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Penutupan Rapat dan Harapan Masa Depan
Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM NTB, I Gusti Putu Milawati, memberikan apresiasi terhadap sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil KemenkumHAM NTB. Menurutnya, harmonisasi merupakan garda terdepan dalam memastikan hadirnya regulasi daerah yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi sebagai bentuk kesepakatan bersama atas hasil pembahasan dan rekomendasi perbaikan yang telah disampaikan. Hasil harmonisasi ini diharapkan menjadi dasar penyempurnaan rancangan regulasi daerah agar lebih taat asas, selaras dengan kewenangan, serta efektif dalam implementasinya.

Tinggalkan Balasan