Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk melanjutkan kebijakan insentif pajak dalam bentuk tax holiday pada tahun 2026. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan regulasi terkait agar kebijakan ini tetap berlaku dan sesuai dengan aturan internasional yang berlaku saat ini.
Regulasi mengenai pemberian tax holiday telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.69/2024, yang merupakan perubahan dari PMK sebelumnya yaitu No.130/PMK.010/2020. Aturan ini memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan kepada perusahaan tertentu yang memenuhi syarat.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan proses penyusunan regulasi untuk menjaga kelangsungan tax holiday pada tahun 2026. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus berjalan, meskipun ada perubahan dalam implementasinya.
“Jadi PMK tax holiday itu sedang kami proses untuk dilanjutkan 2026,” ujar Febrio saat berbicara kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Namun, aturan baru tax holiday tahun depan tidak hanya sekadar memperpanjang masa berlakunya. Penerapan kebijakan ini akan mengacu pada global minimum tax, yaitu aturan pajak minimum sebesar 15% yang diterapkan secara global oleh forum G20. Dengan adanya aturan ini, pemerintah tidak lagi dapat memberikan tax holiday sepenuhnya karena harus mematuhi batas minimum pajak global.
“Karena dengan adanya global minimum tax, kami boleh memberikan tax holiday itu kan jadinya sampai 15% yang minimum. Jadi berarti 22% dikurang 15% berarti kan 7%,” jelas Febrio.
Menurut Febrio, konsep pembebasan tarif pajak bagi investor tidak lagi 100% atau seluruh tarif pajak penghasilan (PPh) badan 22% full. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya base erosion profit shifting (BEPS), yaitu praktik perusahaan mengalihkan laba ke negara lain agar bisa menghindari pajak.
“Karena kalau kami berikan tax holiday full, itu artinya dia akan bayar pajak 15% nya ke negara asalnya dia. Itu sama saja kami mensubsidi APBN negara lain, nah itu kami enggak mau.”
Febrio menambahkan bahwa pihaknya sedang merancang PMK untuk tax holiday-nya sudah sedang diperpanjang. Nantinya, kebijakan ini akan tetap berlanjut pada tahun 2026.
Tantangan dan Perubahan dalam Implementasi Tax Holiday
Beberapa tantangan utama dalam penerapan tax holiday adalah konsistensi dengan aturan global dan keberlanjutan kebijakan pajak yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Pemerintah harus memastikan bahwa insentif pajak tetap efektif tanpa mengorbankan pendapatan negara.
Adapun beberapa hal yang menjadi fokus dalam revisi regulasi tax holiday antara lain:
- Pemenuhan standar global minimum tax: Regulasi harus disesuaikan dengan ketentuan internasional agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan dalam sistem pajak global.
- Pencegahan BEPS: Pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan tidak memanfaatkan tax holiday untuk mengalihkan laba ke negara lain.
- Keseimbangan antara insentif dan pendapatan negara: Insentif pajak harus diberikan dengan batasan yang jelas agar tidak mengganggu anggaran negara.
Dengan demikian, penerapan tax holiday pada tahun 2026 akan lebih transparan dan berorientasi pada keberlanjutan, sambil tetap memberikan insentif yang bermanfaat bagi para investor.

Tinggalkan Balasan