Penjelasan Jaksa tentang Kekhawatiran Pejabat Kemendikbudristek

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), menyampaikan bahwa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merasa khawatir dan tidak mampu membantah arahan yang diberikan oleh Nadiem Makarim serta timnya selama proses pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pernyataan ini disampaikan saat JPU membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021. Ia juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

Pada masa itu, sedang berlangsung pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk tahun 2020. Sejumlah pejabat Kemendikbudristek mengadakan rapat zoom secara internal. Namun, tim Nadiem Makarim tidak hadir dalam rapat tersebut.

Rapat yang digelar pada tanggal 27 April 2020 diikuti oleh beberapa pejabat seperti Khamim, Poppy Dewi Puspitawati, Cepy Lukman Rusdiana, Subandi, Wahyu Haryadi, Bambang Hadiwaluyo, dan Harnowo Susanto. Mereka membahas nama-nama yang akan masuk ke dalam tim teknis pengadaan peralatan TIK sekaligus menganalisis spesifikasi yang dibuat oleh Ibrahim Arief, konsultan teknologi saat itu.

Spesifikasi yang dibuat oleh Ibrahim ternyata sudah mengarah ke satu produk, yaitu Chromebook. Dalam rapat kedua, mereka membahas perbandingan sistem operasi Chrome dengan Windows. Hampir semua peserta menyampaikan kekhawatiran terhadap intervensi yang dilakukan oleh Jurist Tan dan Fiona Handayani, staf khusus Menteri, dalam penyusunan spesifikasi peralatan TIK.

Jurist dan Fiona diketahui bergabung di lingkungan Kemendikbudristek setelah Nadiem dilantik menjadi menteri. Meski begitu, keduanya diberikan kewenangan seakan-akan mewakili Nadiem sendiri dalam rapat bersama pejabat eselon kementerian.

Di sisi lain, pejabat yang sudah ada tahu bahwa sistem operasi Chrome pernah gagal dalam uji coba program digitalisasi pendidikan di masa Muhadjir Effendy. “Sistem operasi Chrome pernah mengalami kegagalan di sekolah-sekolah, khususnya di daerah 3T, sehingga siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar mengajar,” ujar jaksa.

Meskipun demikian, rapat tetap menentukan siapa saja yang masuk sebagai tim teknis. Tim tersebut terdiri dari Hamid Muhammad sebagai Pengarah, Sutanto sebagai Ketua, Khamim sebagai Wakil Ketua 1, Poppy Dewi Puspitawati sebagai Wakil Ketua 2, dan Wahyu Haryadi, Respati Hastomo, serta Cepy Lukman Rusdiana sebagai anggota.

Pada tanggal 28 April 2020, tim teknis melakukan zoom meeting dengan peserta seperti Cepy Lukman Rusdiana, Harnowo Susanto, Solechun Khodir, Idi Sumardi, Aries Fariansyah, dan Suprihanto. Mereka membahas bahan-bahan awal penyusunan kajian yang sudah dilakukan oleh Tim Teknis.

Hasil rapat meliputi beberapa poin, antara lain:
* Kajian yang akan dibuat melihat dari sisi apakah Chromebook bisa digunakan dalam pembelajaran atau tidak.
* Tidak dalam posisi membantah, tetapi memberikan gambaran/masukan mengenai pemanfaatan Chromebook di sekolah.
* Microsoft Windows tidak dapat diinstal pada Chromebook.
* Chromebook membutuhkan koneksi internet.
* Tidak dapat dibandingkan antara Chromebook dengan laptop lain karena memang berbeda secara fungsi.
* Tidak menjadi masalah apabila sekolah yang sudah memiliki komputer diberikan Chromebook.
* Tim Teknis tidak memutuskan apakah akan menggunakan Chromebook atau tidak, hanya memberikan masukan kepada pimpinan.

Dalam prosesnya, beberapa anggota tim teknis dicopot karena tidak membuat kajian sesuai arahan Nadiem. Mereka adalah Khamim dan Poppy Dewi Puspitawati yang kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

Perubahan ini mempermudah proses pengadaan untuk meloloskan Chromebook dan produk Google lain yang dipilih sebagai barang pengadaan era Nadiem.

Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, termasuk Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Sementara itu, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada pekan depan. Saat ini, Nadiem tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).

Adapun berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron. Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.