Klarifikasi Kepala Desa Diapatih Terkait Pemberhentian Perangkat Desa

Kepala Desa Diapatih, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Agus Turungku, memberikan penjelasan terkait permasalahan pemberhentian salah satu perangkat desa, Rumiati RK. Pambi. Menurut Agus, proses pemberhentian telah dilakukan sesuai dengan tahapan yang berlaku, termasuk pemberian surat peringatan (SP) 1 dan SP 2. Keputusan ini bukan tindakan sepihak, melainkan hasil dari proses pembinaan yang sudah dilalui.

Agus membantah kesimpulan yang diberikan oleh tim kajian penyelesaian masalah perangkat desa. Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 27 Agustus 2025, tim tersebut menyatakan bahwa pemberhentian Rumiati tidak memenuhi syarat administrasi maupun formal sesuai ketentuan peraturan Bupati Buol Nomor 54 Tahun 2017. Namun, menurut Agus, penilaian tim hanya berdasarkan keterangan sepihak dari Rumiati saat pemeriksaan di Dinas PMD. Saat itu, Rumiati mengaku tidak pernah menerima pembinaan atau SP 1 dan SP 2. “Jadi keterangan Rumiati yang menjadi dasar penilaian tim itu tidak mendasar karena hanya berdasarkan pengakuan sepihak,” ujar Agus dalam klarifikasinya kepada media.

Agus menjelaskan bahwa pada pemanggilan pertama di DPMD, ia tidak membawa ekspedisi surat, sehingga Rumiati membantah pernah menerima SP. Baru pada pemanggilan berikutnya, ia membawa Sekdes dan perangkat untuk memberikan penjelasan langsung mengenai tata cara pengantaran surat. Di hadapan petugas, pengantar surat menerangkan proses penyampaian dokumen, sehingga Rumiati akhirnya mengakui pernah menerima surat peringatan tersebut.

“Rumiati sudah berbohong saat diperiksa pada panggilan pertama. Saat kebenaran muncul, kasus ini mau diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi saya tidak menerima itu, karena bukan penyelesaian kekeluargaan yang mereka inginkan,” tegas Agus.

Masalah Berlangsung Sejak 2023

Kades juga mengungkap bahwa persoalan dengan Rumiati sudah berlangsung sejak 2023. Saat menjabat sebagai Kasi Kesra pada 2021–2022, kinerja Rumiati disebut sering terlambat dan dinilai kurang maksimal. Evaluasi tersebut kemudian membuat Kades melakukan rolling jabatan dan menempatkan Rumiati sebagai Kepala Dusun 2.

“Rolling jabatan itu tidak diterima, dan saya dianggap punya dendam pribadi. Setelah itu berbagai upaya dilakukan untuk menjatuhkan saya, bahkan saya sempat dilaporkan ke Kejari Buol,” ungkap Agus.

Penilaian Tim Kajian dan Proses Administrasi

Sebelumnya, pemberhentian Rumiati melalui SK Nomor 140.02-01/Kades Tahun 2024 menuai sorotan. Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setkab Buol Drs. Moh. Kasim, melalui surat kepada Camat Gadung Nomor 140/154-16/DPMD tanggal 29 Agustus 2025, menyampaikan bahwa keputusan tersebut tidak memenuhi syarat formal. Dalam kajian tim disebutkan, perangkat desa yang diberhentikan tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, tidak menerima sanksi berupa SP 1 hingga SP 3, dan bahkan SK pemberhentian tidak pernah diterima secara fisik oleh yang bersangkutan. Selain itu, SK juga tidak merujuk rekomendasi Camat setempat.

Polemik Masih Berjalan

Klarifikasi Kades Agus ini menjadi bagian dari polemik yang masih berjalan. Hingga kini pihak kecamatan dan DPMD disebut masih menunggu penyelesaian administrasi lanjutan sesuai peraturan yang berlaku. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.