Operasi Keimigrasian yang Menjaring 220 Warga Negara Asing
Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan operasi besar-besaran dalam rangka Operasi Wirawaspada Serentak dan Bumi Pura Sakti Wirawasti pada tanggal 10 hingga 12 Desember 2025. Operasi ini bertujuan untuk memantau keberadaan warga negara asing (WNA) khususnya tenaga kerja asing (TKA) di berbagai wilayah Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara serentak oleh kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Dalam periode tersebut, tercatat sebanyak 2.298 kegiatan pengawasan yang mencakup pemeriksaan izin tinggal dan aktivitas orang asing.
Dari operasi tersebut, sebanyak 220 WNA diduga melanggar ketentuan keimigrasian. “Kami berhasil menjaring total 220 warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujar Yuldi dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2025.
Lokasi Pengawasan Utama
Imigrasi melakukan pengawasan ketat di tiga lokasi utama yang menjadi konsentrasi kegiatan orang asing di sektor pertambangan dan industri. Ketiga lokasi tersebut adalah:
- Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)
- PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP)
- Pelabuhan dan bandara khusus kawasan industri
- PT Timah Bangka Belitung
Tiga perusahaan tersebut menjadi prioritas pengawasan karena konsentrasi WNA yang tinggi.
Di kawasan IMIP, Imigrasi memeriksa lalu lintas orang asing di pelabuhan Jetty Fatufia dan bandara khusus IMIP dengan melibatkan instansi karantina dan bea cukai. Pada September 2025, tercatat 142 kapal dengan 2.785 kru asing melintas di kawasan tersebut. Dua bulan kemudian, jumlahnya mencapai 130 kapal dengan 2.445 kru asing.
Imigrasi menindaklanjuti temuan itu dengan memanggil tenant, kontraktor, serta WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian. “Kami memanggil tenant, kontraktor, dan orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Yuldi.
Pengawasan di Kawasan IWIP dan PT Timah
Pengawasan serupa juga dilakukan di kawasan IWIP, Halmahera Tengah. Di pelabuhan khusus Weda Bay, Imigrasi mencatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas sepanjang November hingga Desember 2025.
Sementara di PT Timah, TKA terutama berasal dari Thailand. Mereka bekerja sebagai anak buah kapal di perairan Pantai Rambak. Tercatat ada 32 badan usaha mitra PT Timah yang memiliki total 37 kapal dan melibatkan 202 WNA. “Kami juga menemukan orang asing yang dijamin oleh mitra perusahaan dan diduga berperan aktif dalam produksi timah di PT Mitra Graha Raya atau MGR dengan fokus pada aspek teknis pengoperasian mesin.”
Jenis Pelanggaran dan Jalur Penindakan
Yuldi mengatakan sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Ia mengatakan, pelanggar terbanyak berasal dari warga negara Cina. Imigrasi juga menemukan WNA asal Nigeria, India, Korea Selatan, dan Pakistan. Mayoritas pelanggaran berkaitan dengan ketidaksesuaian antara izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan di lapangan.
Imigrasi kini memeriksa lebih lanjut status hukum seluruh WNA tersebut. Yuldi mengatakan terdapat dua jalur penindakan yang dapat ditempuh. “Ada dua proses yang bisa dipilih, tindakan administratif keimigrasian atau projusticia,” ujar dia.
Tindakan administratif keimigrasian mencakup deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia. Adapun jalur projusticia berlanjut ke tahap penyidikan hingga persidangan.

Tinggalkan Balasan