Peristiwa Pengeroyokan di Bar Linga-Longa, Bali

Pada dini hari tanggal 28 September 2025, terjadi keributan yang berujung pada proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Empat musisi asal Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menjadi tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga negara asing (WNA). Mereka adalah Alfredo Mell Reyfhan Siallagan (24), Victortua Tambunan (32), Romario Sidabutar (31), dan Sion Manise Sinaga (25). Keempatnya biasanya bekerja sebagai pemusik di Bar Linga-Longa, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Kartika Widnyana, kejadian bermula saat korban, Manri Bert Offermann (49), keluar dari bar bersama istrinya, Tjokorda Istri Agung Sri Krisna Dewi, dan rekannya Cokorda Gede Agung Purnama Putra, menjelang pukul 02.00 Wita. Korban menunggu di seberang jalan depan Warung Mina sementara istrinya masih membayar di kasir. Pada saat yang sama, keempat musisi dan seorang saksi bernama Alvin Eko Ruddyanto juga keluar dari bar dan duduk di trotoar.

Beberapa saat kemudian, korban mendekati para musisi dan terjadi percakapan yang memanas. Menurut JPU, ucapan korban membuat para terdakwa merasa tersinggung. “Pergi saja kalian dari sini, kalian tidak pantas di sini,” kata korban. Alfredo yang merasa dihina kemudian menegur korban, “Kok kamu usir kami? Kamu ada masalah apa? Ini tempat kami kerja.” Namun percakapan tersebut justru semakin memanas ketika korban tiba-tiba mencekik leher Alfredo.

Reaksi spontan pun muncul dari para terdakwa. Romario menjadi orang pertama yang menarik tangan korban dan memukul wajahnya. Dilanjutkan oleh Victortua, yang mendorong korban hingga bajunya robek, membuat korban terjatuh, kemudian kembali memukul wajahnya. Tak ketinggalan aksi Sion yang menghampiri dan memukul lengan kanan korban. Sementara Alfredo juga ikut memukul wajah korban dan menendang bagian dada atas. Keributan baru mereda setelah saksi Akbar Dwi Fitrianto dan dua saksi lain melerai keduanya.

Dampak dari Pengeroyokan

Akibat pengeroyokan empat musisi itu, korban mengalami hidung berdarah, memar, serta sakit kepala. Korban juga tidak dapat bekerja selama beberapa hari dan harus menjalani perawatan di Bali Royal Hospital, sebagaimana tertulis dalam resume medis. Meski peristiwa bermula dari ucapan yang menyinggung, tindakan pengeroyokan tetap membawa para musisi ini ke ranah hukum.

Sidang perdana yang berlangsung di PN Denpasar menjadi awal panjangnya proses persidangan untuk mengungkap fakta dan menentukan pertanggungjawaban hukum para terdakwa. Proses hukum ini menunjukkan pentingnya menjaga keamanan dan harmonisasi di lingkungan publik, terutama di tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh wisatawan internasional seperti Bali.