Tindakan Tidak Terpuji Dosen UIM Berujung Pemecatan

Seorang dosen Universitas Islam Makassar (UIM) berinisial DR IR AS akhirnya dipecat setelah videonya yang menunjukkan tindakan tidak terpuji viral di media sosial. Dalam video tersebut, dosen tersebut terlihat meludahi karyawan toko swalayan di Makassar. Kejadian ini memicu reaksi keras dari pihak kampus dan masyarakat luas.

Rektor UIM, Prof Dr Muammar Bakry, menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar Kode Etik Dosen serta Peraturan Kepegawaian yang berlaku di lingkup UIM. Ia menjelaskan bahwa apapun alasan dan sebabnya, tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap etika dan akhlak yang baik.

“UIM menjunjung tinggi nilai-nilai agama, kemanusiaan, dan kearifan lokal, sehingga kami ambil sikap tegas,” ujar Prof Muammar Bakry dalam konferensi pers di Gedung Rektorat UIM. Keputusan ini diambil untuk menjaga citra institusi dan nilai-nilai yang dianut UIM.

Dalam pernyataannya, Prof Muammar Bakry juga menjelaskan bahwa oknum dosen tersebut dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX mengingat statusnya sebagai Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihak universitas telah memutuskan untuk memutus hubungan kerja secara institusional dengan UIM.

“Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai Dosen UIM. Selanjutnya, yang bersangkutan kami kembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri asal tempatnya bernaung,” tambahnya.

Pasca kejadian ini, pihak kampus akan semakin memperketat pengawasan dan pembinaan karakter di lingkungan kampus. Prof Muammar Bakry menekankan bahwa gelar akademik yang tinggi harus senantiasa dibarengi dengan kemuliaan akhlak.

Menurut dia, kejadian ini menjadi momentum bagi UIM untuk memperkuat komitmen dalam membina karakter seluruh civitas akademika. “Kami akan memastikan bahwa nilai-nilai spiritual dan etika bukan sekadar slogan, melainkan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh dosen, staf, maupun mahasiswa,” jelasnya.

Mewakili seluruh civitas akademika UIM, Prof. Muammar Bakry menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada korban atas insiden yang terjadi. “Kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan oknum dosen tersebut. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, khususnya bagi oknum yang bersangkutan, agar senantiasa menjaga adab dan etika di mana pun berada,” tutupnya.

Langkah-Langkah yang Diambil Oleh UIM

  • Pemecatan Oknum Dosen: Dosen berinisial DR IR AS dipecat dari UIM karena melanggar Kode Etik Dosen dan Peraturan Kepegawaian.
  • Pengembalian ke LLDIKTI Wilayah IX: Karena statusnya sebagai ASN, oknum dosen dikembalikan ke lembaga asalnya.
  • Peningkatan Pengawasan: UIM akan memperketat pengawasan dan pembinaan karakter di lingkungan kampus.
  • Penekanan pada Etika dan Akhlak: Pihak kampus menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai spiritual dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
  • Permintaan Maaf kepada Korban: UIM menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan yang dilakukan oleh oknum dosen.