Peresmian Gerai Minol di Manokwari: Pro dan Kontra
Peresmian gerai minuman beralkohol (Minol) oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, menjadi sorotan publik. Langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pengendalian dan pengawasan Minol. Perda ini melegalkan kembali peredaran Minol golongan A, B, dan C di Manokwari setelah sebelumnya dilarang selama hampir 20 tahun.
Tindakan Bupati Hermus Indou menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian menyebut langkah tersebut keliru, terlebih karena Manokwari memiliki Perda Kota Injil yang dianggap bertentangan dengan legalisasi Minol. Status Manokwari sebagai Kota Injil menurut pihak yang kontra mencerminkan religiusitas masyarakat setempat. Dalam kitab suci agama Kristen, minuman beralkohol dilarang keras karena dianggap berdampak buruk terhadap tindak kriminal.
Pihak yang tidak setuju juga menyindir Bupati Hermus Indou yang melegalkan sesuatu yang seharusnya ilegal demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Mereka menegaskan bahwa sesuatu yang ilegal dalam kitab suci tidak boleh diberi ruang, termasuk untuk tujuan peningkatan PAD.
Di sisi lain, warga pro Bupati Indou berpendapat bahwa langkah yang diambil lebih realistis dan mencerminkan kebijaksanaan. Mereka menilai bahwa adanya atau tidaknya Perda tidak akan menghentikan peredaran Minol. Menurut mereka, penegakkan hukum akan menentukan apakah aturan tersebut berjalan sesuai visi dan misi lahirnya aturan itu. Mereka percaya bahwa Bupati tidak mungkin mengeluarkan aturan tanpa proses kajian mendalam, termasuk aspek keagamaan.
Pihak pro juga memberikan gambaran tentang bagaimana Minol beredar di tengah masyarakat tanpa bisa dikontrol selama puluhan tahun. Tidak hanya minuman beralkohol yang dibuat berdasarkan aturan kesehatan, tetapi juga minuman yang tidak jelas metode pembuatannya. Mereka meminta para penentang agar lebih bijak melihat realitas, tanpa menafikan status Manokwari sebagai Kota Injil.
Dengan aturan yang ketat, tidak sembarang orang akan menjual Minol dan tidak semua peminum mampu membeli minuman dengan harga “sebenarnya”. Warga juga bisa mengambil langkah tegas terhadap aparat penegak hukum jika ditemukan masih ada Minol beredar bebas tanpa melewati prosedur resmi. Jika diperlukan, oknum penegak hukum yang coba bermain kucing-kucingan dengan aturan akan ditindak tegas tanpa ampun.
Beberapa pihak menyebut Bupati Hermus Indou sedang berada di persimpangan jalan terkait peredaran dan pengawasan Minol. Secara politik, pria yang dua kali memenangi Pilkada sebagai kepala daerah itu dirugikan. Namun, ada juga yang melihat langkah tersebut menguntungkan jika mampu dikelola dengan baik.
Hermus Indou, yang merupakan politikus PDI Perjuangan, dianggap melakukan “blunder” karena berani mengambil langkah yang dinilai kurang populis di tengah arus deras sejumlah pihak yang mendorongnya ikut kontestasi politik di Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2029 sebagai kandidat kuat Bakal Calon Gubernur Papua Barat.
Mampukah Hermus Indou mengelola isu ini menjadi keuntungan politik elektoral, atau justru calon lawannya yang lebih mahir memainkan peta politik menuju 2029? Pertanyaan ini masih menjadi teka-teki bagi banyak pihak.

Tinggalkan Balasan