Penjelasan Mengenai Kebijakan Zulkifli Hasan dalam Pengelolaan Kawasan Hutan
Sejumlah isu yang menyebutkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan berkontribusi dalam terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera hingga Aceh sedang menjadi perhatian publik. Isu ini dikaitkan dengan kebijakan Zulhas saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan, yaitu melepaskan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan pada masa pemerintahan Zulkifli Hasan, Hadi Daryanto, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh Zulhas saat itu murni terkait tata ruang dan bukan pemberian izin konsesi bagi korporasi sawit.
Kebijakan tersebut tertuang dalam dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan provinsi Riau yang ditandatangani oleh Zulkifli Hasan. Dalam SK tersebut disebutkan bahwa kebijakan yang ditandatangani oleh Zulhas pada akhir masa jabatannya adalah keputusan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
“Ya, betul tidak berkaitan dengan izin kebun sawit hanya untuk tata ruang provinsi. Menhut menerbitkan SK 673/2014 seluas 1.638.294 Ha sebagai kawasan non hutan dalam rangka Tata Ruang Provinsi akibat pemekaran kota/kabupaten,” ujar Hadi pada Sabtu (6/12).
Tujuan dari Pembebasan Lahan Hutan
Pembebasan lahan hutan tersebut bertujuan untuk mengakomodasi surat usulan resmi dari pemerintah daerah mulai dari Gubernur, Bupati, Wali kota, hingga aspirasi masyarakat se-Provinsi Riau yang membutuhkan kepastian ruang untuk pembangunan daerah.
Lahan yang dilepaskan diperuntukkan untuk berbagai kebutuhan, antara lain:
- Pembangunan permukiman penduduk, fasilitas sosial dan umum hingga lahan garapan masyarakat.
- Pembebasan lahan hutan untuk pemukiman penduduk meliputi kawasan desa, kecamatan, dan perkotaan yang telah padat penghuni.
- Fasilitas sosial dan umum seperti infrastruktur vital seperti jalan raya provinsi/kabupaten, gedung sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit yang sebelumnya berdiri di atas lahan berstatus hutan.
- Lahan garapan masyarakat, yakni arena pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun.
Dasar Hukum dan Revisi RTRWP
Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) berkaitan dengan terbitnya UU 27/1992, dimana semua provinsi di Indonesia mengajukan RTRWP. Provinsi Riau menetapkan PERDA No.10/1994 yang mengalokasikan ruang untuk non Kehutanan seluas 4,34 juta Ha. Sesuai UU 41/1999 tentang Kehutanan, Menteri Kehutanan membentuk TIMDU dan TIMDU merekomendasi perubahan kawasan hutan menjadi non kawasan hutan seluas 2.726.901 ha.
Namun berdasarkan management authority Menteri Kehutanan, hanya menetapkan seluas 1.6 juta Ha untuk Tata Ruang Provinsi, bukan untuk korporasi, mengingat pemekaran kota/kabupaten dan infrastruktur.
Tujuan Penerbitan SK
Penerbitan SK tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. Tanpa adanya revisi tata ruang ini, ribuan warga yang tinggal di area tersebut secara teknis dianggap tinggal secara ilegal di dalam kawasan hutan (okupasi ilegal).
“Dan sekali lagi ini lebih kecil daripada usulan TIMDU atau jauh lebih kecil daripada PERDA Riau,” pungkas Hadi.

Tinggalkan Balasan