Pengangkatan 711 PPPK di Kota Sorong

Sebanyak 711 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Proses pengangkatan ini dilakukan oleh Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, yang menyerahkan SK tersebut di Gedung L Jitmau pada Minggu (21/12/2025).

Pengangkatan ini mencakup berbagai formasi, yaitu 276 PPPK paruh waktu dan 435 PPPK Tahap II. Dari jumlah tersebut, terdapat rincian pekerjaan seperti 99 tenaga guru, 86 tenaga kesehatan, serta 250 tenaga teknis. Pengangkatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.

Penekanan pada Disiplin dan Tanggung Jawab

Septinus Lobat menegaskan bahwa penyerahan SK bukan sekadar seremoni administratif, melainkan awal dari tanggung jawab besar sebagai aparatur negara. Ia mengingatkan para PPPK bahwa mulai hari ini, mereka tidak lagi menjadi individu biasa, tetapi membawa nama institusi dan negara.

Ia menekankan pentingnya menjaga sikap, tutur kata, dan perilaku, baik saat bertugas maupun di luar jam kerja. Septinus juga menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab, serta peningkatan kinerja sebagai hal utama yang harus diperhatikan oleh setiap pegawai.

Penggunaan Media Sosial yang Bijak

Selain itu, Septinus juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan media sosial secara bijak. Menurutnya, setiap aktivitas digital dapat berdampak langsung terhadap citra pemerintah daerah.

“Media sosial adalah etalase perilaku ASN. Kritik boleh disampaikan, tetapi harus melalui mekanisme dan jenjang yang benar, bukan melalui media sosial,” ujarnya. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penyalahgunaan media sosial yang bisa merusak citra pemerintah.

Evaluasi Kinerja sebagai Dasar Perpanjangan Kontrak

Kepala Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manokwari, Basuki Ari Wicaksono, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK harus diiringi peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Ia mengingatkan bahwa evaluasi kinerja tetap menjadi dasar perpanjangan kontrak PPPK.

“SK bukan zona aman, melainkan titik awal untuk membuktikan kinerja dan tanggung jawab sebagai pelayan publik,” katanya. Hal ini menunjukkan bahwa pengangkatan PPPK tidak hanya sekadar proses formal, tetapi juga merupakan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penghargaan atas Pengelolaan Data Kepegawaian

Pada kesempatan tersebut, Kantor Regional XIV BKN Manokwari juga menyerahkan BKN Award Indeks Kualitas Data kepada Wali Kota Sorong sebagai bentuk apresiasi atas pengelolaan data kepegawaian. Penghargaan ini menjadi pengakuan atas upaya pemerintah daerah dalam menjaga akurasi dan keterpaduan data kepegawaian.

Tantangan dan Peluang di Masa Depan

Dengan pengangkatan 711 PPPK, kota Sorong diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan layanan publik. Para PPPK diharapkan mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga disiplin dan profesionalisme.

Proses pengangkatan ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali sistem perekrutan dan pengelolaan pegawai, sehingga dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan yang optimal.