Insiden Nenek Ditolak Pembayaran Tunai di Gerai Roti O
Sebuah video yang memperlihatkan seorang nenek ditolak pembayaran tunai di gerai Roti O kawasan Halte Transjakarta Monas, Jakarta Pusat, mendadak viral dan menggemparkan media sosial. Kejadian ini tidak hanya memicu kontroversi layanan pelanggan, tetapi juga berkembang menjadi perdebatan nasional terkait kebijakan cashless di Indonesia.
Video tersebut pertama kali diunggah ke media sosial pada Jumat, 19 Desember 2025. Dalam video, seorang nenek lansia datang ke gerai untuk membeli roti dengan uang tunai. Namun, transaksi tersebut ditolak oleh karyawan dengan alasan gerai hanya menerima pembayaran non-tunai melalui QRIS (Quick Response Indonesian Standard). Tidak adanya opsi pembayaran cash membuat sang nenek tampak kebingungan. Ia terlihat tidak memiliki maupun memahami cara menggunakan pembayaran digital. Dalam video, nenek tersebut tampak duduk pasrah sambil mengiyakan ucapan karyawan yang menyatakan, “Enggak boleh tunai.”
Seorang pria bernama Arlius Zebua, yang berada di lokasi, merekam kejadian tersebut. Ia terlihat memprotes kebijakan gerai dan menegaskan bahwa uang tunai masih merupakan alat pembayaran sah sesuai undang-undang. Video itu kemudian diunggah ke akun TikTok @arlius_zebua dengan caption bernada kritik terhadap kebijakan yang dinilai tidak ramah lansia. Dalam waktu singkat, video tersebut viral, ditonton jutaan kali dan menyebar luas ke berbagai platform seperti Instagram, Facebook, hingga YouTube.
Warganet pun ramai menyoroti kesenjangan literasi digital, khususnya bagi kelompok lansia yang masih sangat bergantung pada transaksi tunai. Mereka menyoroti pentingnya menjaga aksesibilitas bagi semua kalangan, termasuk lansia yang belum sepenuhnya terbiasa dengan sistem digital.
Menanggapi polemik yang berkembang, manajemen Roti O akhirnya buka suara pada Sabtu, 20 Desember 2025. Melalui akun media sosial resminya, Roti O menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Manajemen menjelaskan bahwa kebijakan non-tunai tersebut diterapkan untuk mendukung program promosi tertentu melalui QRIS, bukan sebagai larangan permanen pembayaran tunai. “Kami telah menerima masukan ini dan saat ini sedang melakukan evaluasi internal demi peningkatan kualitas layanan ke depannya,” tulis pernyataan resmi Roti O.
Pihak Roti O juga menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan kebijakan nasional seluruh outlet, melainkan terjadi di satu gerai saja. Mereka berjanji akan meningkatkan pelatihan karyawan, khususnya dalam menghadapi pelanggan lansia dan kelompok rentan.
Kontroversi ini turut menarik perhatian Bank Indonesia (BI). Pada 21 Desember 2025, BI menegaskan bahwa uang tunai masih merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdanenny Proso, menekankan bahwa kebijakan pembayaran non-tunai boleh diterapkan sebagai pilihan, namun tidak boleh bersifat wajib sepenuhnya. BI mengingatkan para merchant agar tetap menyediakan opsi pembayaran tunai, terutama untuk melindungi kelompok masyarakat yang belum terjangkau literasi digital, seperti lansia.
Pernyataan BI ini memperkuat pembelaan terhadap sang nenek dan memperluas diskusi publik tentang QRIS versus Rupiah fisik di tengah percepatan transformasi digital.
Reaksi publik pun terbelah. Sebagian besar warganet mendukung perlindungan terhadap lansia, bahkan memunculkan tagar #TolakCashlessWajib yang sempat trending. Namun, ada pula yang mendukung sistem cashless dengan alasan efisiensi, keamanan, dan transparansi transaksi.
Kasus viral Roti O ini menjadi cermin nyata kesenjangan digital di Indonesia. Bagi pelaku usaha, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kebijakan pembayaran yang inklusif. Sementara bagi masyarakat, kejadian ini mengajarkan pentingnya kehati-hatian dan empati dalam menghadapi era digital yang terus berkembang.

Tinggalkan Balasan