Imbauan Kemendikdasmen untuk Hening Cipta Saat Hari Pahlawan 2025
Pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan hening cipta secara serentak selama 60 detik dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. Peristiwa ini akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 November 2025 pukul 08.15 WIB, yang bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
Hening cipta ini dimaksudkan untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur dalam membela bangsa dan negara. Dalam pedoman penyelenggaraan peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa hening cipta harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Aturan Pelaksanaan Hening Cipta
Berikut aturan pelaksanaan hening cipta berdasarkan wilayah:
-
Di Pusat (Jakarta)
Pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta, hening cipta ditandai dengan bunyi sirine selama 1 menit. Titik komando ini menjadi pusat pengawasan dan koordinasi. -
Di Provinsi dan Kabupaten/Kota
Di tempat upacara seperti halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, hening cipta ditandai dengan bunyi sirine selama 1 menit. Tempat-tempat tersebut termasuk Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta, dan lain-lain. -
Di Kecamatan/Kelurahan/Desa
Pada Upacara Bendera di tempat upacara, hening cipta ditandai dengan bunyi sirine atau sesuai dengan kebijakan setempat selama 1 menit.
Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya hening cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik, terutama di tempat-tempat berikut:
- Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut, dan tempat keramaian lainnya.
- Rumah-rumah.
- Jalan Raya (dalam kota).
- Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat dalam Upacara Bendera.
- Kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
- Kapal Laut, di mana hening cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
- Pesawat Terbang, di mana hening cipta diumumkan oleh Pilot.
- Kereta Api yang sedang berjalan:
- Kereta Api Utama, hening cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi.
- Kereta Api Non Utama, hening cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.
Kekecualian dalam Penghentian Kegiatan
Beberapa kelompok diberi pengecualian dalam penghentian kegiatan saat hening cipta, antara lain:
- Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
- Kereta Api yang sedang berjalan.
- Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
- Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
- Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan (antara lain: Polisi Lalu Lintas / Hansip).
- Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara.
- Kru Kapal Laut yang sedang berlayar.
Koordinasi Pelaksanaan Hening Cipta
Pelaksanaan hening cipta secara serentak harus dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan (Satpam), dan Hansip setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan hening cipta berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan