Fatwa MUI tentang Penggunaan Dana ZIS untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru terkait pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Dalam fatwa tersebut, dana ZIS boleh digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Hal ini menjadi langkah penting dalam mendorong kesejahteraan sosial masyarakat.

Fatwa ini disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat, terutama para pekerja rentan seperti marbot masjid, tukang becak, atau tukang ojek yang penghasilannya tidak menentu. Fatwa bernomor 102/2025 ini menegaskan bahwa dana ZIS dapat digunakan untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok tersebut.

Ni’am menjelaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan jaminan sosial melalui model iuran bersama, di luar urusan pajak. Model ini kemudian diwujudkan dengan adanya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dalam proses pembayaran iuran, ada orang yang mampu membayar secara mandiri, sementara ada juga yang tidak mampu. Untuk itu, dana dari orang lain atau institusi bisa digunakan, termasuk bantuan dari negara sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

Menurut Ni’am, fatwa ini merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan saling menolong antara orang yang mampu dengan yang tidak mampu. Namun, ia menegaskan bahwa negara tetap harus berupaya keras untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja rentan. “MUI mewanti-wanti agar instrumen keuangan sosial keagamaan ini tidak membuat negara melepaskan tanggung jawabnya dalam mewujudkan kesejahteraan dan jaminan sosial masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa instrumen keuangan keagamaan seperti ZIS bisa menjadi penopang utama dalam mewujudkan kesejahteraan dan jaminan sosial. Sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan posisi yang saling mendukung dan saling menguntungkan.

Peningkatan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Seiring dengan kebijakan baru ini, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat. Pada April lalu, tercatat sebanyak 39,7 juta peserta aktif. Angka ini naik menjadi 39,97 juta pada Juli dan kemudian mencapai 41 juta peserta aktif pada Agustus.

Meskipun jumlah peserta meningkat, angka ini masih jauh dari total pekerja informal di Indonesia yang mencapai 86,58 juta jiwa. Mayoritas pekerja rentan termasuk dalam kategori ini. Oleh karena itu, adanya fatwa MUI menjadi langkah penting dalam memperluas akses pekerja rentan untuk ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan fatwa ini, diharapkan lebih banyak pekerja rentan dapat memperoleh perlindungan sosial yang layak. Namun, perlu diingat bahwa sinergi antara lembaga keagamaan dan pemerintah tetap diperlukan untuk memastikan bahwa semua pekerja, terutama yang tidak mampu, mendapatkan perlindungan yang cukup.

Tantangan dan Harapan

Meski ada progres positif, tantangan tetap ada. Banyak pekerja rentan yang belum bisa mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan karena keterbatasan ekonomi. Fatwa MUI menjadi solusi sementara untuk membantu mereka. Namun, jangka panjang, pemerintah harus terus berupaya memperluas cakupan program tersebut.

Selain itu, dana ZIS yang digunakan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan perlu diawasi dengan baik agar tidak disalahgunakan. MUI menegaskan bahwa instrumen ini harus digunakan secara transparan dan sesuai dengan tujuan kemaslahatan umum.

Dengan demikian, fatwa MUI tidak hanya menjadi langkah penting dalam mendorong kesejahteraan sosial, tetapi juga menjadi contoh kerja sama antara lembaga keagamaan dan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.