Kerugian Masyarakat Akibat Penipuan di Sektor Keuangan Mencapai Rp 7 Triliun
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa jumlah kerugian masyarakat akibat praktik penipuan di sektor keuangan mencapai angka yang sangat besar, yaitu sebesar Rp 7 triliun. Angka ini merupakan total kerugian yang dilaporkan oleh para korban kepada Indonesia Anti-Scam Center.
Dalam acara Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025 yang diselenggarakan di Purwokerto, Jawa Tengah, pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mempercepat dan meningkatkan kemampuan dalam menangani masalah ini agar bisa lebih efektif dalam melindungi dana masyarakat.
Indonesia Anti-Scam Center dibentuk oleh OJK bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada tanggal 22 November 2024. Tujuan dari layanan ini adalah untuk memberantas penipuan di sektor keuangan, khususnya di ranah digital.
Hingga tanggal 16 Oktober 2025, OJK mencatat sebanyak 299.237 laporan yang diterima dan 487.378 rekening yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 94.344 rekening telah diblokir dan total dana yang diblokir mencapai Rp 376,8 miliar.
Friderica menjelaskan bahwa skema penipuan yang terjadi saat ini sangat beragam. Beberapa contohnya termasuk penipuan transaksi belanja online, penipuan mengaku sebagai pihak lain (fake call), penipuan investasi, penipuan penawaran kerja, penipuan mendapatkan hadiah, penipuan melalui media sosial, phishing, social engineering, serta penipuan berkedok kiriman file APK via WhatsApp.
Modus penipuan yang paling sering dilaporkan adalah penipuan transaksi belanja online dengan jumlah kasus sebanyak 53.928, diikuti oleh penipuan mengaku pihak lain sebanyak 31.298 kasus, dan penipuan investasi sebanyak 19.850 kasus. Sementara itu, kerugian terbesar tercatat dari penipuan mengaku pihak lain dengan total kerugian sebesar Rp 1,31 triliun, penipuan investasi sebesar Rp 1,09 triliun, dan penipuan transaksi belanja online sebesar Rp 988 miliar.
Friderica menegaskan bahwa modus penipuan semakin bervariasi seiring dengan perkembangan teknologi. Misalnya, penipu yang mengaku sebagai pihak lain dapat membuat identitas mereka sangat mirip dengan orang yang dimaksud, sehingga sulit untuk dibedakan.
“Bayangkan saja, uang sebesar Rp 7 triliun yang hilang dari masyarakat. Jika uang tersebut digunakan untuk membeli saham di pasar modal atau ditabung di bank, uang itu bisa berkontribusi besar dalam memutar ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Jenis-Jenis Penipuan yang Marak Terjadi
-
Penipuan Transaksi Belanja Online
Modus ini menjadi yang paling banyak dilaporkan, dengan jumlah kasus sebanyak 53.928. Penipuan ini biasanya terjadi melalui situs web palsu atau aplikasi yang menawarkan barang atau jasa dengan harga murah namun tidak sesuai dengan yang dijanjikan. -
Penipuan Mengaku Pihak Lain (Fake Call)
Kasus ini mencapai 31.298 laporan. Penipu menghubungi korban dengan mengaku sebagai pihak tertentu seperti bank, lembaga pemerintah, atau perusahaan, dan menipu korban dengan alasan tertentu seperti pembayaran tagihan atau pengajuan pinjaman. -
Penipuan Investasi
Penipuan ini juga marak terjadi, dengan jumlah kasus sebanyak 19.850. Penipu menawarkan peluang investasi yang menjanjikan keuntungan besar, tetapi nyataannya tidak ada keuntungan yang diperoleh oleh korban. -
Penipuan Melalui Media Sosial
Banyak korban menjadi sasaran penipuan melalui media sosial, baik melalui pesan singkat, iklan, atau tawaran bisnis yang tidak jelas. -
Phishing dan Social Engineering
Penipu menggunakan teknik phising dan social engineering untuk mengelabui korban agar memberikan informasi sensitif seperti kata sandi atau nomor rekening.
Upaya yang Dilakukan OJK
OJK terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penipuan di sektor keuangan. Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan konsumen.
Pihak OJK juga menyarankan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap tawaran yang terlalu bagus untuk dipercaya. Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi yang diterima dan melaporkan kejadian penipuan ke pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan