Warga Desa Gaimu Memalang Kantor Desa Akibat Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Beberapa warga Desa Gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, melakukan aksi pemalangan terhadap Kantor Desa Gaimu pada hari Selasa (30/12/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap Kepala Desa (Kades) Gaimu, Jemi Masambe.
Menurut informasi yang diperoleh, aksi pemalangan dilakukan dengan menutup pintu utama kantor menggunakan kayu balok serta mencoret dinding kantor. Hal ini menyebabkan aktivitas pelayanan kepada masyarakat terhenti sementara waktu.
Yanfius, salah satu warga Desa Gaimu, mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh warga murni dilakukan karena rasa kecewa terhadap Kades Gaimu. Ia menduga bahwa Jemi Masambe menyalahgunakan dana desa (DD) tahun anggaran 2024-2025.
“Tuntutan kami jelas, turunkan kepala desa dari jabatannya,” tegas Yanfius.
Selain itu, warga juga meminta Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, untuk segera mengambil langkah tegas berupa sanksi pemberhentian terhadap Kades Gaimu.
Yanfius menjelaskan bahwa ada beberapa dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh Jemi Masambe sejak menjabat sebagai Kades. Di antaranya adalah:
- Gaji perangkat desa dan BPD selama 15 bulan tidak dibayar.
- Insentif badan sara dan pendeta selama 12 bulan belum diberikan.
- Biaya pembebasan lahan milik masyarakat sebesar Rp75.000.000 belum dibayarkan sejak tahun 2023.
Ia juga menyampaikan bahwa sekitar dua bulan lalu, tim auditor dari Inspektorat Halmahera Selatan melakukan audit di Desa Gaimu. Namun, hasil audit tersebut menyatakan bahwa tidak ditemukan masalah sedikit pun di Desa Gaimu.
Yanfius menambahkan bahwa Kades yang melanggar ketentuan terkait hak perangkat desa atau menyalahgunakan kewenangan dapat dikenakan sanksi. Beberapa sanksi yang bisa diberlakukan antara lain:
- Sanksi administratif, mulai dari teguran lisan atau tertulis.
- Pemberhentian sementara.
- Pemberhentian tetap.
- Sanksi pidana apabila terbukti terjadi tindak pidana korupsi.
Sanksi-sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, PP Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Tinggalkan Balasan