Pemerintah Lombok Timur Jamin Gaji PPPK Paruh Waktu Tetap Sama

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengambil langkah penting dalam memberikan kepastian status bagi ribuan tenaga honorer yang resmi beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah tetapnya gaji yang diterima oleh para PPPK Paruh Waktu sesuai dengan penghasilan mereka saat masih berstatus honorer.

Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sekaligus memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi para tenaga non-ASN. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Yulian Ugi Liswanto, menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak mengalami perubahan. Ia menegaskan bahwa gaji tersebut disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah dan penghasilan sebelumnya sebagai honorer.

“Gaji PPPK Paruh Waktu tetap mengacu pada penghasilan yang diterima sebelumnya saat masih honorer atau sesuai kemampuan daerah. Hal ini juga telah disampaikan oleh Kepala BPKAD,” ujar Yulian Ugi Liswanto, Senin 29 Desember 2025.

Menurutnya, tujuan dari pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan secara nominal, melainkan sebagai bentuk pengakuan terhadap kontribusi para honorer yang telah bekerja selama ini di lingkungan pemerintah daerah. Dengan status PPPK Paruh Waktu, mereka mendapatkan perlindungan hukum yang lebih jelas.

Berdasarkan data BKPSDM Lombok Timur, besaran gaji honorer selama ini berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bulan. Nominal tersebut dipertahankan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Yulian menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah dan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai belanja pegawai.

Meski masih berstatus paruh waktu, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Proses pengangkatan tersebut direncanakan pada tahun 2026 tanpa melalui tahapan seleksi ulang seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, Yulian menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Penuh Waktu tetap menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nantinya akan ditentukan oleh regulasi BKN, apakah berdasarkan hasil passing grade sebelumnya atau ditambah afirmasi seperti masa kerja dan indikator lainnya,” terangnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari total 11.009 honorer yang diajukan untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), sebanyak 10.998 orang telah diproses. Seluruh PPPK Paruh Waktu tersebut dijadwalkan menerima NIP dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 31 Desember 2025.

“Insya Allah, PPPK Paruh Waktu ini akan menerima NIP dan SK pengangkatan pada 31 Desember 2025,” pungkasnya.

Apresiasi dari Forum Perjuangan Honorer

Sementara itu, Ketua Forum Perjuangan Honorer (FPH) PGRI Lombok Timur, Sunarno, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas kebijakan pembukaan belasan ribu formasi PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, langkah tersebut menjadi angin segar bagi para honorer yang selama ini menantikan kejelasan status.

“Terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Ini artinya pemerintah daerah telah memberikan kesempatan dan kepastian status bagi seluruh honorer,” ujar Sunarno.

Ia juga mengimbau para honorer yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu agar tetap menjaga kinerja, profesionalisme, dan stabilitas kerja. “Rekan-rekan seperjuangan tetap bekerja dengan baik dan menjaga kinerja. Insya Allah, ke depan akan indah pada waktunya,” tutupnya.