Kebijakan Harga Jual Acuan untuk Produk Impor

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang mempertimbangkan pengaturan harga jual acuan untuk sejumlah barang impor yang sering dijual dengan harga murah di Indonesia. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi produk-produk dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat akibat barang impor yang dijual di bawah harga pasar.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang lebih adil antara produk lokal dan produk impor. Ia menyatakan bahwa masyarakat cenderung memilih barang berdasarkan harga, dan produk dari China yang dijual sangat murah membuat produk dalam negeri kesulitan bersaing.

“Kita tahu bahwa publik ini melihat harga barang dengan kebutuhan mereka mau barang apa, that’s it. Karena kita tahu produk-produk dari China ini dengan harga yang luar biasa (murah), itu akhirnya menyulitkan produk dalam negeri kita berkompetisi, makanya kita buat persaingan yang fair,” ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Saat ini, rincian kebijakan tersebut sedang dibahas bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag). Nantinya aturan harga jual produk impor ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Maman menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku untuk produk impor dari China, tetapi juga untuk seluruh produk impor yang jenisnya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Yang kita bahas nanti salah satu parameternya apa yang memang menyangkut hajat hidup orang banyak, yang dibutuhkan oleh orang banyak. Lalu yang kedua, produk-produk apa saja yang sudah bisa diproduksikan dalam negeri,” jelasnya.

Produk Impor yang Terkena Aturan Harga Jual Acuan

Maman mengungkapkan bahwa produk impor yang kemungkinan akan dikenakan aturan harga jual ini meliputi produk sandang dan pangan untuk kebutuhan primer maupun sekunder yang dinilai pemerintah berpotensi mematikan produk dalam negeri.

“Kebutuhan itu kayak baju, alas kaki, mungkin produk-produk. Sampai sekarang rinciannya masih belum kita putuskan, ini masih dalam diskusi,” tuturnya.

Harga Pakaian Impor dari China yang Terlalu Murah

Sebelumnya, Maman sempat mengungkapkan bahwa harga pakaian impor dari China dijual terlalu murah di Indonesia sehingga membuat produk dalam negeri sulit bersaing di negara sendiri. Misalnya, produk jilbab atau kerudung yang diimpor dari China dijual dengan harga Rp 2.000 per potong. Bahkan produk batik printing dijual dengan harga yang tidak masuk akal murahnya.

“Jilbab itu bayangkan, dijual itu harganya kurang lebih Rp 2.000 perak, Rp 3.000 perak. Hancur pengusaha-pengusaha kita, produsen-produsen kita di UMKM,” ujarnya saat acara EKSiS di Lippo Mal Nusantara, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Oleh karenanya, pemerintah akan menata arus masuk barang baru impor dari China yang dijual jauh di bawah harga produk dalam negeri. Hal ini penting dilakukan untuk melindungi industri fashion lokal yang selama ini menjadi tulang punggung sektor UMKM.

“Kita enggak akan hanya berhenti di thrifting karena thrifting itu baru sebagian kecil. Yang paling besar ini adalah impor-impor produk-produk baju-baju dari China yang harganya sudah enggak bena ini,” tegasnya.

Penambahan Jumlah Impor Baju Bekas

Maman mengungkapkan bahwa jumlah impor baju bekas di Indonesia melonjak dalam beberapa tahun terakhir. Data ini membuktikan pasar dalam negeri tengah dibanjiri pakaian bekas dari luar negeri.

Pada 2021, volume impor pakaian bekas tercatat hanya sekitar 7 ton per tahun, lalu naik menjadi 12 ton pada 2022. Kemudian volumenya menjadi 3.600 ton pada 2024, dan hingga Agustus 2025 sudah mencapai 1.800 ton.

“Artinya apa? Ada kepentingan domestik yang harus kita amankan,” kata Maman.