Penjelasan Menteri Keuangan tentang Praktik Ijon Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyangkal adanya dugaan praktik ijon pajak yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka merespons berbagai tekanan terkait penerimaan negara.

Purbaya menyatakan bahwa ia tidak pernah menggunakan skema ijon pajak. Bahkan, ia mengaku tidak memahami istilah tersebut. “Saya enggak pernah bilang ijon, orang saya bukan tukang ijon. Jadi saya enggak ngerti istilah itu,” ujar Purbaya usai konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Ia juga mengakui bahwa Kementerian Keuangan melakukan beberapa penyesuaian untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2025. Namun, rincian dari penyesuaian tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut.

Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa langkah yang diambil adalah dinamisasi pajak. Dinamisasi ini dilakukan dengan menyesuaikan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 agar sejalan dengan penghasilan wajib pajak pada tahun berjalan.

“Makanya ketika di tahun berjalan itu DJP diberikan kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran tersebut dalam rangka penyesuaian terhadap adanya penghasilan-penghasilan yang berbeda polanya dengan tahun yang sebelumnya atau penghasilan yang sifatnya tidak teratur,” ujar Bimo.

Penyesuaian ini memungkinkan angsuran pajak mencerminkan kondisi usaha terkini. Skema tersebut dinilai berbeda dengan praktik ijon.

Apa Itu Ijon Pajak?

Menurut laman Direktorat Jenderal Pajak, ijon dalam konteks perpajakan berarti meminta wajib pajak menyetor kewajiban pajak tahun depan pada tahun berjalan. Pajak dibayar lebih awal sebelum masa terutangnya tiba.

Praktik ini dinilai melanggar asas kepastian hukum terkait waktu terutang dan penyetoran pajak. DJP juga menilai ijon pajak berpotensi merugikan penerimaan negara pada tahun berikutnya. Tekanan target jangka pendek membuat kantor pajak dan wajib pajak sama-sama terdorong menekan kewajiban masa depan.

“Ini asas mutualisme yang tidak baik,” tulis DJP.

Pada masa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, praktik ijon pajak dilarang. Larangan tersebut didasari pertimbangan keadilan serta dampaknya yang merugikan Direktorat Jenderal Pajak dan penerimaan negara dalam jangka panjang.

Perbedaan antara Dinamisasi dan Ijon Pajak

Dinamisasi pajak dan ijon pajak memiliki perbedaan mendasar. Dinamisasi bertujuan untuk menyesuaikan angsuran pajak sesuai dengan kondisi penghasilan wajib pajak secara real-time. Sementara itu, ijon pajak melibatkan pembayaran pajak yang dilakukan lebih awal, sebelum masa terutangnya tiba.

DJP menegaskan bahwa dinamisasi pajak merupakan langkah yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Praktik ini membantu wajib pajak untuk lebih fleksibel dalam mengelola kewajibannya tanpa harus membebani diri sendiri dengan beban pajak yang belum terjadi.

Selain itu, dinamisasi pajak juga membantu pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara secara lebih akurat. Dengan menyesuaikan angsuran pajak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, pemerintah dapat memperkirakan penerimaan pajak dengan lebih baik.

Kesimpulan

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa mereka tidak melakukan praktik ijon pajak. Langkah yang diambil adalah dinamisasi pajak, yang bertujuan untuk menyesuaikan angsuran pajak sesuai dengan kondisi penghasilan wajib pajak secara real-time.

Praktik ijon pajak dinilai tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan potensial merugikan penerimaan negara. Oleh karena itu, DJP telah melarang praktik tersebut sejak masa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dengan demikian, Kementerian Keuangan tetap berkomitmen untuk menjalankan kebijakan perpajakan yang adil dan transparan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.