Jakarta – Pemerintah menegaskan kembali aturan terkait aktivitas ekstraktif di area hijau, dengan menyatakan bahwa izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan tidak memberikan hak kepemilikan atas lahan tersebut. Peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa kawasan hutan merupakan aset negara yang bersifat non-komersial. Oleh karena itu, segala bentuk transaksi jual beli lahan hutan oleh perusahaan maupun perorangan dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan.

Penegasan ini muncul setelah maraknya klaim kepemilikan lahan di area hutan lindung dan konservasi oleh pihak-pihak tertentu. Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Abrar Saleng, menegaskan bahwa hutan adalah tanah negara, bukan tanah hak. Jika ada masyarakat menjual hutan, maka hal tersebut melanggar hukum.

Terkait maraknya jual beli kawasan hutan oleh sekelompok masyarakat di beberapa wilayah yang berstatus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), salah satunya di Karendan dan Muara Pari Barito Utara Kalimantan Tengah, Abrar Saleng menegaskan bahwa hal tersebut melanggar aturan. Ia menekankan pentingnya memperjelas apakah hutan tersebut adalah hutan adat atau hutan negara. Jika ada PPKH maka di Barito Utara itu hutan negara. Dengan demikian, jika ada masyarakat di Barito Utara yang mengeklaim punya sertifikat maka itu ilegal.

Karenanya, penegakan hukum yang baik terhadap penyalahgunaan tanah negara secara ilegal sangat penting. Hal ini dilakukan karena apabila terjadi penyalahgunaan tanah negara dapat berdampak negatif terhadap ekosistem lingkungan, ekonomi, dan sosial daerah maupun nasional.

Sementara itu, Kepala Desa Muara Pari Barito Utara, Mukti Ali, dalam keterangannya menjelaskan bahwa ada lahan IUP yang berizin resmi di wilayahnya dengan status lahan PPKH. Warga sudah mendapatkan tali asih dari pemegang PPKH, yang dibagi kepada Desa Karendan dan Muara Pari. Terkait klaim kepemilikan hutan milik negara, ia mengaku bahwa pihak-pihak yang mengeklaim bukan warganya.

“Pihak-pihak yang mengeklaim justru dari luar wilayah alias bukan penduduk asli. Untuk tali asih warga Muara Pari sudah diserahkan,” kata Ali.

Menurut Ali, warga Muara Pari memiliki hak kelola atas 190 hektare lahan itu sejak lama. Namun, kini pemerintah mengeluarkan PPKH untuk dikelola pihak lain. Karena patuh terhadap aturan, warga pun mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. “Memang ada yang menjual lahan itu kepada perorangan. Namun, bukan warga Muara Pari, malah di wilayah kami juga dijual oleh sekelompok orang tersebut,” tegasnya.