Peraturan Baru Menghentikan Penggunaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi

Kementerian Kehutanan telah merilis Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang menetapkan penghentian peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi. Hal ini dilakukan karena gajah, yang memiliki nama ilmiah Elephas maximus, merupakan salah satu satwa yang dilindungi. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Selain itu, status konservasi gajah berdasarkan IUCN Red List dikategorikan sebagai “critically endangered” atau sangat terancam.

Surat Edaran ini dirilis dengan alasan meningkatnya perhatian publik dan komunitas internasional terhadap kesejahteraan satwa. Menurut Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, evaluasi dan perbaikan praktik pengelolaan gajah di lembaga konservasi diperlukan agar lebih selaras dengan perilaku alaminya serta nilai-nilai konservasi.

“Peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi dipandang perlu untuk dihentikan dan dilarang serta dialihkan ke bentuk kegiatan edukatif yang lebih sesuai dengan prinsip konservasi dan kesejahteraan satwa,” ujarnya dalam surat yang ditandatangani pada 18 Desember 2025.

Tujuan dari Surat Edaran

Tujuan utama dari Surat Edaran ini adalah:

  • Menghentikan praktik peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi.
  • Mendorong penerapan pengelolaan satwa yang berorientasi pada etika dan kesejahteraan satwa.
  • Menyeragamkan standar etika kesejahteraan satwa serta pengelolaan gajah di seluruh lembaga konservasi.

Lima Poin Utama dalam Surat Edaran

Surat Edaran tersebut mencakup lima poin utama:

  • Menghentikan seluruh kegiatan dan bentuk peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial. Termasuk aktivitas menaiki gajah oleh pengunjung untuk tujuan hiburan atau atraksi.
  • Mengalihkan kegiatan peragaan gajah tunggang ke bentuk peragaan lain yang bersifat edukasi dan atraksi menjadi kegiatan non-eksploitatif dan inovatif. Contohnya: edukasi perilaku alami gajah, interpretasi konservasi, pengamatan satwa tanpa kontak fisik langsung, dan bentuk lain yang sejalan dengan prinsip etika dan kesejahteraan satwa.
  • Pengawasan pelaksanaan penghentian peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi dilakukan oleh instansi berwenang.
  • Sanksi bagi lembaga konservasi yang tidak mematuhi ketentuan peragaan gajah tunggang tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pemanfaatan gajah tunggang hanya dipertimbangkan bagi kegiatan patroli kawasan, penanggulangan interaksi negatif manusia-gajah, interaksi dan bentuk perawatan oleh mahout, perbantuan aspek kebencanaan, serta kegiatan lain di Lembaga Konservasi atas persetujuan Menteri dengan tetap mengedepankan prinsip etika dan kesejahteraan satwa.

Dampak dan Harapan

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, diharapkan lembaga konservasi dapat lebih fokus pada fungsi utamanya sebagai tempat pengembangbiakan dan penyelamatan tumbuhan dan satwa. Selain itu, lembaga konservasi juga diharapkan dapat menjaga kemurnian jenisnya serta memainkan peran sebagai tempat pendidikan, penelitian, pelestarian, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik serta citra positif pengelolaan satwa di Indonesia. Dengan menerapkan prinsip perlindungan dan etika kesejahteraan satwa, diharapkan kualitas pengelolaan satwa akan semakin baik dan berkelanjutan.