Proses Redistribusi Tanah Eks PT Condong di Garut
Proses redistribusi tanah eks PT Condong yang saat ini berjalan di bawah kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memenuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun demikian, dalam prosesnya, terdapat dinamika sosial akibat ketidakpuasan sebagian kecil warga Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.
Beberapa pihak yang tidak menerima hasil verifikasi data Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) dan Berita Negara Bagi Aset (BNBA) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa bersama ATR/BPN, diketahui terus melakukan berbagai upaya yang dinilai dapat menghambat jalannya program redistribusi tanah. Ironisnya, sebagian dari mereka bahkan telah memperoleh hak atas lahan namun tetap menyuarakan penolakan.
Di sisi lain, kepastian hukum justru mulai dirasakan oleh mayoritas warga penggarap Desa Tegalgede yang selama ini mengelola lahan tanpa status hukum yang jelas. Setelah melalui tahapan pendataan CPCL dan BNBA, banyak warga menyampaikan apresiasi atas kerja pemerintah desa hingga pemerintah pusat yang dinilai telah membuka jalan menuju legalisasi tanah garapan.
Salah satu warga, Jajat Rustandi, yang tercatat sebagai bagian dari lebih dari 1.059 calon penerima redistribusi tanah, mengungkapkan rasa syukur atas proses yang telah ditempuh. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa dan panitia, juga kepada Bupati Garut serta Badan Pertanahan Nasional yang telah membantu mendaftarkan tanah garapan agar bisa menjadi Sertifikat Hak Milik.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa dan panitia, juga kepada Bapak Bupati Garut serta Badan Pertanahan Nasional yang telah membantu mendaftarkan tanah garapan kami agar bisa menjadi Sertifikat Hak Milik,” ujar Jajat.
Menurutnya, pendataan yang dilakukan secara bertahap, terbuka, dan mengikuti prosedur resmi telah memberikan harapan baru bagi warga kecil di desa. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat penggarap.
Jajat juga mengajak warga lain yang hingga kini belum tercantum dalam daftar CPCL dan BNBA agar tetap bersabar serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi menimbulkan konflik. “Kami berharap warga yang belum terdaftar tetap tenang dan mengikuti proses sesuai aturan. Semua ini butuh waktu agar adil dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Lebih lanjut, ia berharap pemerintah pusat dapat segera menindaklanjuti proses tersebut dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga warga penggarap memiliki kepastian hukum dan rasa aman dalam mengelola lahannya. “Harapan kami, pemerintah pusat segera menerbitkan SHM agar ada kepastian hukum dan ketenangan bagi warga,” tambahnya.
Bagi warga, legalisasi tanah bukan hanya soal status kepemilikan, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi peningkatan kesejahteraan, stabilitas sosial, serta keberlanjutan pembangunan desa.
Penyelesaian Persoalan Lahan Eks PT Condong
Kepala Desa Tegalgede, Kartika, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan eks PT Condong sejak awal dilaksanakan dengan berpegang teguh pada hukum dan prosedur resmi pemerintahan, bukan berdasarkan kepentingan politis maupun tekanan dari pihak mana pun.
Kartika menegaskan bahwa Pemerintah Desa Tegalgede secara konsisten menempatkan persoalan lahan dalam kerangka kepastian hukum, tertib administrasi, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Setiap kebijakan yang diambil didasarkan pada mekanisme formal dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami tunduk dan patuh pada hukum serta peraturan perundang-undangan. Setiap keputusan yang kami ambil adalah keputusan prosedural, bukan keputusan politis, dan tentu tidak lahir dari tekanan atau tindakan anarkis,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa audiensi di Sekretariat Daerah Kabupaten Garut pada 16 Desember lalu secara jelas mengamanatkan dilakukannya sinkronisasi dan verifikasi data penggarap sebagai dasar administratif penyusunan dokumen pertanahan. “Data yang kami perlukan adalah data valid dan bisa dipertanggungjawabkan karena akan digunakan sebagai dasar warkah, baik BNBA maupun CPCL. Proses ini harus dilakukan bersama dan tidak bisa sepihak,” jelas Kartika.
Menurutnya, pihak kecamatan telah menyiapkan waktu dan lokasi pelaksanaan sinkronisasi data. Pemerintah Desa Tegalgede juga hadir sesuai jadwal yang disepakati sebagai bentuk komitmen dan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan lahan secara transparan dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan