Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Rabu (17/12) siang. Keduanya dibebaskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak bersalah atas tuduhan pidana pemasangan patok di lahan izin usaha pertambangan nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Putusan tersebut dijatuhkan karena majelis hakim menilai tindakan Marsel dan Awab dalam memasang patok bertujuan melindungi aset negara. Mereka diduga melakukan kegiatan tersebut karena menduga adanya aktivitas ilegal mining oleh perusahaan lain, yaitu PT Position. Hal ini membuat mereka tidak terbukti melanggar Undang-Undang Kehutanan.

Hakim Ketua Sunoto menjelaskan bahwa tujuan awal dari pemasangan patok bukanlah untuk menguasai lahan hutan, melainkan untuk mencegah tindakan ilegal yang dilakukan oleh PT Position. “Karena mereka menduga ada kegiatan ilegal mining oleh PT Position, jadi bukan karena ingin menguasai lahan hutan, sehingga tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan.

Jaksa sebelumnya menuntut kedua karyawan PT WKM dengan dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Pertambangan dan Undang-Undang Kehutanan. Dalam dakwaan pertama, terkait Undang-Undang Pertambangan, Marsel dan Awab divonis bersalah dan diberikan hukuman penjara selama lima bulan 25 hari. Namun, hakim memutuskan untuk membebaskan keduanya karena sudah ditahan selama delapan bulan.

“Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” kata Hakim Ketua Sunoto dalam pertimbangannya. Meskipun demikian, jaksa tetap menuduh keduanya merintangi kegiatan pertambangan PT Position. Menurut hakim, meski PT Position diduga melakukan ilegal mining, pembuktian harus melalui penyidikan dan sidang yang berbeda.

“Satu kesalahan tidak menghilangkan kesalahan lain,” tambah hakim. Putusan ini membuat keluarga dan orang tua kedua terdakwa menangis haru, termasuk anak-anak mereka yang ikut hadir di persidangan.

Sebelumnya, polisi menetapkan Marsel dan Awab sebagai tersangka berdasarkan laporan Direktur PT Position. Perusahaan tersebut menganggap tindakan keduanya memasang patok di lahan izin usaha penambangan (IUP) PT WKM sebagai penghalang terhadap aktivitas pertambangan. PT WKM adalah tempat keduanya bekerja.

Alasan Marsel dan Awab memasang patok adalah karena dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT Position. Dugaan ini diperkuat dari hasil penyelidikan Gakum Pertambangan Kementerian ESDM.