KPK menduga tiga tersangka baru menerima aliran dana rasuah terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dugaan ini didasarkan atas hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi serta para tersangka yang telah ditetapkan.

“Penyidik KPK menelusuri arah aliran dana dari dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang mengalir ke sejumlah oknum di Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Desember 2025.

Budi menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut juga sedang mendalami keterlibatan tiga tersangka baru dalam memberikan perintah untuk memeras pihak tertentu saat mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker. Dengan demikian, KPK kemudian melanjutkan penyidikan kasus ini dengan menetapkan tiga tersangka baru.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap;

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga;

* Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencegah ketiga tersangka tersebut untuk melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, sebagai tersangka korupsi dalam pengurusan sertifikat K3. Status yang sama juga diberikan kepada sepuluh orang lainnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dari tarif sertifikat K3 sebesar Rp 275 ribu, menurut fakta di lapangan, buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 22 Agustus 2025.

Selisih pembayaran antara biaya resmi penerbitan sertifikat K3 dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi dasar bagi pihak-pihak tertentu untuk memungut uang tambahan dari para pelaku usaha yang mengurus sertifikat melalui perusahaan jasa K3. Uang hasil selisih tersebut kemudian dialirkan ke sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp 81 miliar.

Para tersangka menggunakan aliran dana tersebut untuk kepentingan pribadi mereka seperti belanja, hiburan, hingga pembayaran uang muka rumah. Tidak hanya itu, uang hasil aliran dana juga digunakan untuk pembelian beberapa aset, termasuk beberapa unit kendaraan roda empat, serta penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan penyelenggara jasa K3.



Dalam penelusuran lebih lanjut, KPK juga menemukan bahwa adanya sistem yang terstruktur dalam pengurusan sertifikasi K3. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya dilakukan oleh satu individu, tetapi melibatkan banyak pihak dalam struktur organisasi yang lebih luas.

Pembongkaran kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya mekanisme korupsi yang terjadi dalam pengurusan sertifikasi K3. Dengan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga orang baru, KPK berkomitmen untuk terus menyelidiki dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh instansi pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana serta pelayanan publik. Dengan adanya tindakan tegas dari KPK, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejahatan korupsi dalam bentuk apapun.