TEGAL, Idnnews.id–
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah nyata dalam membantu para korban bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Salah satu fokus utama adalah memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta dispensasi akademik agar pendidikan mahasiswa yang terdampak tetap bisa berjalan lancar.
Fikri juga menyarankan pemerintah tidak ragu dalam memanfaatkan dana darurat yang tersedia dalam APBN untuk penanganan bencana besar ini. Desakan ini disampaikan setelah bencana banjir bandang dan tanah longsor menyebabkan ratusan korban jiwa serta merusak banyak fasilitas publik, termasuk infrastruktur pendidikan.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera mengerahkan seluruh sumber daya dan memanfaatkan alokasi dana darurat APBN. Saya mengusulkan agar pemerintah menggunakan dana on call sebesar Rp 4 triliun yang ada di APBN tahun 2025 untuk penanganan bencana di Sumatra,” ujar Fikri dalam keterangan kepada Idnnews.id di Tegal, Kamis (11/12/2025).
Menurut Fikri, dana tersebut dapat digunakan untuk seluruh tahapan penanggulangan, mulai dari tanggap darurat hingga fase pemulihan seperti rehabilitasi dan rekonstruksi. Rehabilitasi diperlukan untuk memulihkan layanan vital seperti rumah sakit dan sekolah, sementara rekonstruksi bisa membutuhkan anggaran multiyears hingga 2026.
Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Fikri menjelaskan bahwa Komisi X telah menggelar rapat kerja gabungan dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta BRIN pada Senin (8/12/2025). Pertemuan itu membahas skema penanganan komprehensif bagi civitas akademika yang terdampak.
Berdasarkan data awal Kementerian Pendidikan Tinggi yang dipaparkan dalam rapat tersebut, terdapat 6.437 civitas akademika terdampak langsung dan sekitar 30 perguruan tinggi mengalami kerusakan infrastruktur. Di tingkat pendidikan dasar dan menengah, sudah ada 1.009 satuan pendidikan yang mendapat respons bantuan awal senilai kurang lebih Rp4 miliar.
Terkait pendanaan untuk menutup kebutuhan operasional kampus akibat kebijakan keringanan UKT, Fikri menegaskan bahwa pemerintah memiliki mekanisme pendanaan darurat yang sah. Selain Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB, pemerintah dapat menggunakan anggaran BA BUN di Kementerian Keuangan dengan persetujuan Presiden, sebagaimana dilakukan saat penyaluran subsidi pendidikan di masa pandemi COVID-19.
Selain dukungan finansial dan perbaikan infrastruktur, Fikri meminta pemerintah memberikan respons cepat terhadap kebutuhan pengungsi, termasuk suplai logistik, tempat penampungan layak, operasi pencarian dan penyelamatan (SAR), serta layanan trauma healing untuk kelompok rentan, terutama anak-anak.
Ia juga memberi peringatan keras mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas. “Kami tidak ingin niat baik membantu korban justru berujung pada masalah hukum di kemudian hari akibat pendataan yang tidak valid atau penyelewengan. Jangan sampai bencana alam mengakibatkan bencana berikutnya, yakni bencana pemerintahan atau bencana administratif,” jelas Fikri.
Legislator PKS dari Dapil X Jawa Tengah tersebut juga mendorong adanya debirokratisasi proses akademik. Ia meminta perguruan tinggi memberikan kelonggaran administratif yang tidak substansial bagi mahasiswa terdampak agar tidak semakin terbebani, namun tetap menjaga standar mutu kelulusan.
“Momentum ini dinilai tepat untuk memangkas aturan yang dianggap terlalu rumit tanpa mengurangi esensi pendidikan,” pungkasnya.
Fikri mengajak masyarakat tetap optimis karena pemerintah dinilai cukup responsif terhadap masukan DPR. Ia memastikan Komisi X akan mengawal kebijakan agar tidak terjadi ketimpangan akses pendidikan antarwilayah.
“Kita berada dalam satu perahu. Kita harus bersama, tidak boleh ada satu wilayah yang berjalan cepat sementara wilayah lain yang terdampak bencana tertinggal dan terseok-seok.”

Tinggalkan Balasan