Penjualan Miras di Solo Masih Berlangsung Bebas Tanpa Batasan Umur
Di Kota Solo, peredaran minuman keras (miras) masih terjadi secara bebas tanpa adanya batasan umur. Hal ini menunjukkan bahwa penjualan miras tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui layanan pesan antar dan promosi di media sosial.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, mengungkapkan bahwa penjualan miras kini semakin mudah diakses oleh masyarakat, termasuk anak-anak. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan menjelang perayaan tahun baru.
“Pola penjualan disesuaikan dengan izin yang mereka miliki. Akan tetapi banyak yang masih takeaway, melayani tidak ada batasan umur, bisa delivery order, penjualan di medsos dan ada promosi,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Solo.
Empat Gerai Ditutup Karena Melanggar Aturan
Didik menyebut bahwa sudah ada empat gerai yang ditutup karena terbukti melanggar aturan. Pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan instansi lain seperti Polri, wilayah, dan perizinan dalam melakukan monitoring terkait penjualan miras.
Ia menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan gerai lain yang kedapatan menjual kepada pembeli di bawah umur atau melayani pemesanan untuk dibawa pulang akan ditindak tegas. Sanksi yang diberikan bisa berupa pencabutan izin usaha.
“Kami menghimbau minuman beralkohol ini diatur dan dibatasi. Maka penjualannya sesuai dengan aturan yang dimiliki. Kami akan melakukan tindak tegas. Yang di Kota Surakarta sudah seringkali kami datangi lakukan pembinaan. Manakala ada yang mengulangi akan kami tindak tegas. Bisa kami rekomendasikan Dinas Perdagangan ditutup sementara selama mengurus ijin kemudian ditutup permanen kemudian pencabutan izin,” jelas Didik.
Pengawasan Terhadap Promosi di Media Sosial
Selain penjualan langsung, Satpol PP juga memperhatikan promosi miras melalui media sosial. Akun-akun yang kedapatan memasarkan produk tersebut akan diminta menurunkan konten.
“Promosi yang dilakukan di medsos kita awasi. Kita perintahkan untuk takedown. Tidak boleh promosi sesuai Perwali Nomor 12 Tahun 2009. Tidak boleh promosi, tidak boleh penjualan keluar,” tegasnya.
Kondisi Izin Usaha yang Tidak Tertib
Mayoritas gerai di Solo diketahui hanya memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) untuk minuman beralkohol golongan A (0-5 persen). Namun, masih banyak yang menjual golongan B (5-20 % ) dan C (20-55 % ) tanpa izin resmi.
“Satpol PP sudah melakukan penyitaan barang 654 botol golongan B dan C. Kebanyakan mereka memiliki ijin penjualan SKPL-A maksimal 5 persen. Mereka tidak memiliki SKPL-B dan SKPL-C sampai saat ini masih moratorium,” ungkap Didik.
Upaya Peningkatan Pengawasan
Dalam rangka mengatasi masalah ini, Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penjualan miras. Pihaknya juga akan memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar mematuhi aturan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga akan terus mengawasi aktivitas promosi di media sosial dan memastikan bahwa tidak ada penjualan yang melanggar ketentuan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan peredaran miras dapat lebih terkendali dan aman bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan