Pengunduran Diri Anggota DPRD Kalsel

Mustohir Arifin, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi yang diberi judul “Surat Pengunduran Diri” dan ditandatangani pada 3 Desember 2025. Surat tersebut dikirim langsung kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam suratnya, Mustohir menyatakan bahwa dirinya merupakan anggota DPRD Kalsel dari Dapil Kalsel 1 (Banjarmasin). Pengunduran dirinya berlaku untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029, mulai tanggal 3 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang dan bukan akibat tekanan dari pihak mana pun.

“Keputusan ini saya ambil berdasarkan adanya sesuatu dan lain hal. Keputusan ini telah saya pertimbangkan secara matang dan bukan merupakan tekanan dari pihak manapun,” tulis Mustohir dalam suratnya.

Surat tersebut juga mencantumkan rincian alamat pribadi serta salinan surat yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan.

Meskipun surat sudah dibuat dan ditandatangani secara resmi, secara hukum Mustohir masih berstatus sebagai anggota DPRD aktif hingga terbitnya Surat Keputusan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri. Proses ini harus melalui rapat paripurna DPRD dan rekomendasi Gubernur sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

Dalam dokumen itu pula, Mustohir menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kalsel, sekretariat dewan, serta masyarakat Dapil Banjarmasin yang selama ini telah memberikan kepercayaan kepadanya.

“Merupakan kehormatan besar bagi saya dapat melayani dan berjuang untuk aspirasi masyarakat,” tulisnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Mustohir membenarkan surat tersebut. Ia juga mengakui bahwa pengajuan mundur tersebut lantaran dirinya keluar dari Partai Nasdem. Namun, Mustohir yang memegang jabatan terakhir sebagai Ketua DPD Nasdem Kota Banjarmasin itu, belum mengungkap secara terbuka alasan keluar tersebut.

Proses Pengunduran Diri

Pengunduran diri Mustohir Arifin akan menjadi perhatian khusus oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Proses hukum yang harus dilalui mencakup beberapa tahap penting, seperti:

  • Rapat paripurna DPRD untuk membahas pengunduran diri
  • Rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Selatan
  • Pengajuan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan Surat Keputusan pemberhentian

Proses ini menunjukkan bahwa pengunduran diri tidak bisa langsung dijalankan tanpa persetujuan institusi terkait. Hal ini juga menjadi bagian dari prosedur formal yang harus diikuti oleh anggota legislatif.

Tanggapan Publik

Tanggapan publik terhadap pengunduran diri Mustohir Arifin beragam. Beberapa warga Banjarmasin merasa kehilangan karena ia dikenal sebagai tokoh yang aktif dalam melayani kepentingan masyarakat. Sementara itu, ada juga yang menyambut baik keputusan ini sebagai langkah profesional dari seorang anggota DPRD.

Alasan Keluar dari Partai

Meski Mustohir mengakui bahwa pengunduran dirinya terkait dengan keluar dari Partai Nasdem, ia belum menjelaskan secara detail alasan keluar tersebut. Ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat dan media. Banyak yang ingin tahu apakah ada faktor internal partai atau konflik pribadi yang menjadi penyebabnya.

Masa Depan Mustohir

Setelah pengunduran diri, masa depan Mustohir masih menjadi pertanyaan. Apakah ia akan kembali terlibat dalam dunia politik atau fokus pada aktivitas pribadi? Saat ini, belum ada informasi jelas mengenai rencana lanjutnya. Namun, kemungkinan besar ia akan tetap aktif dalam masyarakat, terutama di wilayah Banjarmasin.