Narapidana Asal Belanda Dipulangkan ke Negara Asal Setelah 11 Tahun Mendekam di Lapas Surabaya

Seorang narapidana asal Belanda, Ali Tokman bin Muharram, akhirnya dipulangkan ke negara asalnya setelah menjalani hukuman selama sebelas tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Ia menjadi warga binaan setelah dihukum seumur hidup dalam kasus narkotika.

Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya, Sohibur Rachman, menjelaskan bahwa pemulangan tersebut dilakukan berdasarkan perintah atasan dan menindaklanjuti pengaturan praktis yang telah disepakati antara pemerintah Indonesia dan Belanda. Proses pemulangan dilakukan di Porong, Sidoarjo, pada Ahad sore, 7 Desember 2025.

Ali Tokman, yang kini berusia 65 tahun, awalnya datang ke Surabaya untuk berlibur dan menikmati cuaca tropis, sekaligus menghindari musim dingin di Belanda. Namun, ia ditangkap oleh petugas di Bandara Internasional Juanda karena ditemukan narkotika seberat 6 kilogram dalam salah satu tas yang dibawanya.

Pengusaha kafe asal Kota Den Haag ini mengaku bahwa tas yang berisi barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang asal Belgia yang baru saja ia kenal. Meskipun begitu, ia tetap mendapatkan vonis hukuman seumur hidup setelah melalui proses pengadilan.

Sohibur Rachman menyampaikan bahwa Ali Tokman telah menjalani hukumannya selama 11 tahun di Lapas Porong. Kesepakatan pengaturan praktis antara Indonesia dan Belanda yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihsa Mahendra bersama Menteri Luar Negeri Belanda David Martijn van Weel pada 2 Desember lalu, menjadi dasar pemulangan tersebut.

Selain Ali Tokman, pemulangan juga akan dilakukan terhadap Siegfried Mets, seorang warga negara Belanda yang dihukum mati dalam perkara narkoba. Mets telah menjalani hukuman selama 17 tahun di Lapas Kelas 1 Cipinang Jakarta. Menurut informasi yang diterima, keduanya akan disatukan di satu titik, yaitu di Lapas Kelas 1 Cipinang, sebelum kemudian diserahkan ke Kedutaan Besar Belanda untuk dipulangkan.

Dengan pengawalan aparat kepolisian, Ali Tokman diterbangkan melalui Bandara Juanda menuju Jakarta. Ia akan bermalam di Lapas Cipinang sebelum bersama Siegfried Mets dipulangkan ke Belanda pada Senin malam, 8 Desember 2025.

Proses Pemulangan dan Persiapan Akhir

Proses pemulangan ini tidak hanya melibatkan pihak lapas, tetapi juga melibatkan koordinasi dengan Kementerian Koordinator serta Kedutaan Besar Belanda. Hal ini menunjukkan adanya komitmen kedua negara dalam memastikan pemenuhan hak para tahanan asing yang menjalani hukuman di Indonesia.

Beberapa langkah penting telah dilakukan sebelum pemulangan. Mulai dari pemeriksaan kesehatan, persiapan dokumen, hingga pengawalan yang ketat agar proses berjalan lancar dan aman. Selain itu, ada pula penyiapan tempat tinggal di Belanda agar para narapidana dapat segera kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat setelah bebas.

Pemulangan ini juga menjadi bagian dari upaya diplomasi antara Indonesia dan Belanda dalam menangani masalah hukum dan pemasyarakatan. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efektif bagi para tahanan asing yang menjalani hukuman di Indonesia.

Dampak Pemulangan Terhadap Kedua Negara

Pemulangan Ali Tokman dan Siegfried Mets mencerminkan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Belanda dalam mengelola masalah hukum lintas batas. Ini juga menunjukkan bahwa kedua negara siap bekerja sama dalam hal pemulangan narapidana asing yang sudah menjalani hukuman.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memberikan dampak positif terhadap hubungan diplomatik antara kedua negara. Dengan menunjukkan kesediaan saling membantu dalam hal hukum, hubungan bilateral dapat terjalin lebih kuat dan saling percaya.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi contoh bagaimana negara-negara bisa bekerja sama dalam menyelesaikan masalah hukum yang kompleks, terutama dalam konteks globalisasi yang semakin mempercepat interaksi antarnegara.