Proses Pemeriksaan Terhadap Siswa yang Diduga Melakukan Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang siswa yang diduga menjadi pelaku ledakan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 72 Jakarta. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin, 1 Desember 2025. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan pada hari sebelumnya.

Budi menjelaskan bahwa kondisi kesehatan siswa tersebut sudah membaik sehingga penyidik dapat melanjutkan proses pemeriksaan. Selama pemeriksaan berlangsung, siswa tersebut didampingi oleh keluarga, kuasa hukum, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor). Ia tidak menyebutkan hasil pemeriksaan secara rinci karena penyidikan masih dalam proses dan meminta masyarakat untuk bersabar hingga seluruh proses selesai.

Rencana Memanggil Keluarga Siswa

Selain memeriksa siswa, penyidik juga berencana memanggil ibu dari siswa tersebut untuk dimintai keterangan. Namun, rencana ini terkendala karena sang ibu bekerja di luar negeri. Budi menjelaskan bahwa penyidik akan meminta keterangan dari ibu ABH, tetapi perlu berkoordinasi lebih dahulu dengan agen perekrut yang memberangkatkan ibu tersebut ke luar negeri. Akibatnya, jadwal pemeriksaan belum dapat ditentukan.

Tahap Penyidikan Kasus Ledakan di SMAN 72

Kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta telah resmi masuk tahap penyidikan. Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan cukup alat bukti yang diperkuat oleh keterangan saksi dan petunjuk lain yang relevan. Sebelum pemeriksaan terhadap siswa dilakukan, penyidik menunggu asesmen dokter dan psikolog. Saat itu, kondisi siswa mulai membaik dan ia telah dipindahkan ke ruang perawatan.

Penyidik masih memeriksa berbagai saksi, termasuk keluarga siswa, guru, dan para korban. Pusat Laboratorium Forensik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paku yang menempel di tubuh korban. Ledakan di SMAN 72 terjadi pada Jumat, 7 November 2025, ketika siswa dan guru melaksanakan salat Jumat. Ledakan pertama terjadi di musala lantai tiga, kemudian disusul ledakan kedua beberapa menit kemudian di area belakang kantin. Peristiwa itu melukai 96 orang.

Temuan Barang Bukti yang Mencurigakan

Hasil olah tempat kejadian perkara menemukan sejumlah barang mencurigakan. Polisi memperoleh senjata api mainan bertuliskan nama tiga pelaku penembakan masjid di luar negeri, yakni Brenton Tarrant, Alexandre Bissonnette, dan Luca Traini. Petugas juga menemukan bahan peledak rakitan serta tujuh bom yang ditanam ABH—empat di antaranya meledak, sementara tiga lainnya masih aktif.

Dari keterangan saksi, penyidik menyimpulkan bahwa ABH diduga merasa kesepian dan tidak memiliki teman atau keluarga tempat ia bisa berbagi cerita. Hal ini menjadi salah satu faktor yang mendorong ABH melakukan aksi tersebut.

Ancaman Hukuman yang Mengancam

ABH berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman ini menunjukkan tingkat keparahan dari tindakan yang dilakukan oleh ABH.