Persiapan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Pangandaran

Badan Pusat Statistik (BPS) sedang mempersiapkan pelaksanaan Sensus Ekonomi yang akan dilaksanakan pada tahun 2026, termasuk di Kabupaten Pangandaran. Sensus ini merupakan pendataan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia yang diselenggarakan oleh BPS guna memperbarui basis data nasional pasca-pandemi.

Sensus Ekonomi 2026 akan berlangsung dari tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2026. Kegiatan ini mencakup berbagai sektor usaha, kecuali pertanian, jasa pemerintahan, pertahanan, dan kegiatan rumah tangga. Informasi tersebut disampaikan dalam forum konsultasi publik yang digelar di kantor BPS Kabupaten Pangandaran pada Jumat, 5 Desember 2025.

Forum konsultasi publik yang diikuti oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, Dinas KPKP, Kementerian Agama, Poltek Kelautan dan Perikanan serta media, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman.

Kepala BPS Kabupaten Pangandaran melalui Ketua Tim Statistik Distribusi Yudi M. Nur Rakhmatillah menjelaskan bahwa persiapan untuk pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 telah dimulai sejak tahun 2025. Pihaknya melakukan sosialisasi terpusat di seluruh Indonesia.

Menurut Yudi, pada bulan Januari hingga Februari 2026, BPS masih melakukan tahap sosialisasi. Setelah itu, di bulan Maret akan dilanjutkan dengan persiapan rekrutmen petugas.

“Petugas akan dilatih pada bulan Mei 2026 untuk pelaksanaan Sensus Ekonomi,” ujarnya.

Untuk rekrutmen petugas Sensus Ekonomi 2026, BPS menggunakan standar operasional prosedur (SOP). Salah satu syarat utamanya adalah calon petugas harus berdomisili di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Yudi menjelaskan, “Calon petugas Sensus Ekonomi akan direkrut dari penduduk setempat. Misalnya, petugas yang akan bertugas di Kecamatan Langkaplancar akan direkrut dari warga Langkaplancar. Hal ini juga berlaku untuk daerah lainnya.”

Ia menambahkan, “Jadwal, ketentuan, dan persyaratan rekrutmen akan diumumkan melalui media sosial resmi BPS.”

Syarat utama menjadi petugas Sensus Ekonomi, selain berdomisili di wilayah masing-masing, adalah memiliki handphone yang ditentukan oleh BPS, berusia maksimal 50 tahun, dan memiliki pendidikan minimal SLTA.

“Karena saat pelaksanaan sensus nanti, petugas akan menggunakan CAPI (Computer-Assisted Personal Interviewing), yaitu metode wawancara yang dilakukan secara komputerisasi,” ujar Yudi.

Dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 nanti, Yudi berharap masyarakat dapat mendukung secara luas dan menerima petugas Sensus Ekonomi yang akan mendatangi usaha-usaha di wilayah Kabupaten Pangandaran. Ia berharap para petugas dapat memberikan keterangan mengenai kondisi usaha secara akurat dan jujur.

“Diharapkan hasil pelaksanaan Sensus Ekonomi tahun 2026 bisa berkualitas dan bermanfaat bagi pembangunan daerah,” harapnya.