DPRD Bali Tetapkan Enam Raperda Menjadi Peraturan Daerah
Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Senin 29 Desember 2025, menjadi momen penting bagi DPRD Provinsi Bali. Dalam rapat tersebut, enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keenam Raperda ini mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan sumber daya dan kebijakan daerah.
Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Salah satu Raperda yang disahkan adalah tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Raperda ini dirancang sebagai payung hukum untuk menjamin kepastian, keadilan, dan keberlanjutan kebijakan dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Bali. Proses penyusunan Raperda ini melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta konsultasi dengan berbagai pihak terkait. Struktur Raperda terdiri atas XI Bab dan 94 Pasal yang mengatur berbagai aspek seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan aksesibilitas. DPRD Provinsi Bali merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Bali segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana.
Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai
Raperda kedua yang disahkan adalah tentang pelindungan pantai dan sempadan pantai. Raperda ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pemanfaatan kawasan pantai dan sempadan pantai bagi masyarakat lokal, khususnya untuk pelaksanaan upacara keagamaan, kegiatan adat, sosial, dan aktivitas ekonomi. Raperda ini memiliki struktur yang terdiri atas 7 Bab dan 17 Pasal, mencakup ketentuan umum, fungsi dan pemanfaatan pantai, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif. DPRD Provinsi Bali berharap regulasi ini dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap hak masyarakat lokal dalam memanfaatkan kawasan pantai dan sempadan pantai.
Raperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani
Selanjutnya, Raperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bhawana Sanjiwani (KBS) disahkan. Raperda ini merupakan inisiatif strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka memperkuat pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan lintas kabupaten/kota. Perumda KBS akan mengelola penyediaan air bersih, distribusi air bersih, dan pengolahan air limbah. Raperda ini disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdiri atas XIX Bab dan 92 Pasal. DPRD Provinsi Bali merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Bali segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga disahkan. Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian struktur perangkat daerah, khususnya terkait penguatan sektor ekonomi kreatif. DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali menyepakati bahwa ekonomi kreatif tetap dijalankan dalam struktur Dinas Pariwisata, melalui perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Bali. Raperda ini disusun sesuai ketentuan perundang-undangan nasional dan memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.
Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring
Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring disahkan sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar tradisional di Bali. Raperda ini terdiri atas 10 Bab dan 24 Pasal yang mengatur ketentuan umum, penetapan zonasi, lokasi, jarak, dan jam operasional, perizinan, kemitraan, kewajiban pelaku usaha, serta sanksi administratif. DPRD Provinsi Bali merekomendasikan agar pemerintah daerah mempertimbangkan moratorium sementara penerbitan izin toko modern berjejaring baru hingga Perda ini diimplementasikan secara efektif dan dievaluasi dampaknya.
Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee
Terakhir, Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee disahkan. Raperda ini merupakan langkah strategis dan mendesak untuk mengendalikan laju alih fungsi lahan produktif pertanian, hortikultura, dan perkebunan yang terus mengalami degradasi setiap tahun. Raperda ini disusun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dilengkapi dengan Naskah Akademik sebagai dasar penyusunannya. Raperda ini terdiri atas VIII Bab dan 24 Pasal, yang mengatur ruang lingkup antara lain lahan produktif dan pengendaliannya, larangan alih fungsi dan praktik nominee, serta peran serta masyarakat.

Tinggalkan Balasan