Pemerintah telah menetapkan kuota impor gula bahan baku industri sebesar 3,12 juta ton untuk tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam rangka memastikan ketersediaan pasokan yang cukup bagi sektor manufaktur di dalam negeri.

Pengumuman tersebut diambil setelah dilakukannya rapat koordinasi penetapan Neraca Komoditas Pangan 2026 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Selasa (30/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, berbagai pihak terkait sepakat mengatur kuota impor gula yang akan digunakan oleh industri.

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, menjelaskan bahwa total impor gula industri reguler yang disetujui mencapai 3.124.394 ton. Selain itu, pemerintah juga memberikan alokasi tambahan sebanyak 508.360 ton. Alokasi tambahan ini diperuntukkan khusus bagi gula bahan baku industri yang menggunakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Kemudahan Bahan (KITE KB).

“Disepakati bahwa untuk gula bahan baku industri itu adalah sesuai dengan usulan yaitu sebesar 3.124.394 ton,” ujar Tatang.

Tatang menekankan bahwa kebijakan impor ini murni ditujukan untuk mendukung aktivitas sektor industri dan ekspor. Ia memastikan bahwa gula impor tersebut tidak akan sampai ke pasar konsumsi rumah tangga.

“(Untuk gula) konsumsi, kita tidak ada impor. Jadi untuk konsumsi kita tidak ada impor sama sekali,” tegasnya.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa kuota impor gula industri reguler dan gula skema KITE KB merupakan dua jalur yang berbeda. Skema KITE KB secara khusus ditujukan bagi perusahaan yang mengolah bahan baku impor untuk kemudian diekspor kembali dalam bentuk produk jadi.

Di sisi lain, Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika, menyebutkan bahwa gula yang akan diimpor untuk kebutuhan industri tersebut berupa gula kristal mentah (GKM) atau raw sugar yang mencapai 98%.

Dia menambahkan bahwa sebagian GKM juga digunakan untuk kebutuhan industri nongula konsumsi, seperti bahan penyedap. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan gula dalam industri tidak hanya terbatas pada produk-produk berbasis gula murni, tetapi juga berkontribusi pada berbagai sektor lainnya.

Penjelasan tentang Kuota Impor Gula

  • Kuota Reguler: Total impor gula industri reguler yang disetujui mencapai 3.124.394 ton. Kuota ini digunakan untuk kebutuhan industri yang tidak terkait dengan ekspor.
  • Alokasi Tambahan: Pemerintah menambahkan kuota sebesar 508.360 ton untuk gula bahan baku industri yang menggunakan skema KITE KB. Skema ini khusus diberikan kepada perusahaan yang mengolah bahan baku impor untuk diekspor kembali.
  • Tujuan Utama: Kebijakan impor ini bertujuan untuk mendukung sektor industri dan ekspor tanpa mengganggu pasokan gula konsumsi rumah tangga.

Jenis Gula yang Diimpor

  • Gula Kristal Mentah (GKM): Sebanyak 98% dari total impor gula industri berupa GKM. GKM digunakan sebagai bahan baku utama dalam produksi berbagai produk industri.
  • Pemanfaatan Lain: Selain untuk produk berbasis gula, GKM juga digunakan dalam industri nongula konsumsi, seperti bahan penyedap dan bahan pembuatan minuman.

Pentingnya Kebijakan Impor Gula

Kebijakan impor gula ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan stabilitas harga gula di pasar konsumsi. Dengan adanya kuota impor yang jelas, diharapkan dapat mencegah lonjakan harga gula yang berdampak negatif terhadap masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga membuka peluang bagi industri dalam meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing di pasar internasional. Dengan akses bahan baku yang cukup, perusahaan bisa lebih fleksibel dalam mengembangkan produk baru dan memenuhi permintaan ekspor.