Idnnews.id.CO.ID-JAKARTA
Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah atau hibah. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan bertujuan untuk memberikan kemudahan fiskal bagi impor barang hibah yang digunakan dalam berbagai keperluan, seperti ibadah, amal, sosial, kebudayaan, serta penanggulangan bencana alam.
Penyederhanaan Regulasi
PMK ini menggantikan dua aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 70/PMK.04/2012 dan PMK Nomor 69/PMK.04/2012. Penyederhanaan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi, mempercepat proses layanan kepabeanan, serta memberikan kepastian hukum bagi penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
Ruang Lingkup Pembebasan
Dalam ketentuannya, pembebasan bea masuk dan/atau cukai dapat diberikan atas impor barang kiriman hibah dari luar daerah pabean maupun dari pusat logistik berikat. Fasilitas ini juga berlaku untuk pengeluaran barang dari kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan bebas, hingga gudang berikat.
Barang hibah yang dapat memperoleh pembebasan meliputi:
- Barang keperluan ibadah untuk umum.
- Barang amal dan sosial yang bersifat nonkomersial.
- Barang kebudayaan yang bertujuan meningkatkan hubungan antarnegara.
Selain itu, pembebasan juga diberikan atas barang hibah yang digunakan dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari prabencana, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.
Penerima Fasilitas
Penerima fasilitas pembebasan meliputi:
- Badan atau lembaga non-profit yang berkedudukan di Indonesia.
- Pemerintah pusat dan daerah.
- Lembaga internasional atau lembaga asing non-pemerintah dalam kondisi tertentu.
Untuk memperoleh fasilitas ini, pemohon wajib mengajukan permohonan disertai rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait, serta dokumen pendukung seperti sertifikat hibah atau nota kesepahaman.
Prosedur Pengajuan
PMK 99/2025 juga mengatur tata cara pengajuan permohonan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Dalam kondisi darurat bencana, barang hibah dapat dikeluarkan terlebih dahulu dengan jaminan, bahkan cukup menggunakan jaminan tertulis dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pengiriman barang hibah yang sangat dibutuhkan dalam situasi darurat.

Tinggalkan Balasan