Penghentian Penyidikan Kasus Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses evaluasi dan upaya penyidikan yang dilakukan secara maksimal dalam waktu yang cukup lama.
Penghentian penyidikan tersebut ditetapkan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024, yang berada dalam masa kepemimpinan KPK periode 2024–2029 yang diketuai oleh Setyo Budiyanto. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan diambil setelah penyidik melakukan ekspose perkara dan memastikan semua langkah hukum telah dilakukan dengan optimal.
“Setelah melalui rangkaian ekspose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan diterbitkannya SP3 tertanggal 17 Desember 2024. Keputusan tersebut diambil setelah KPK melakukan upaya optimal dalam proses penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Alasan Penghentian Penyidikan
KPK sebelumnya berupaya membuktikan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Aswad Sulaiman, baik dalam bentuk kerugian keuangan negara maupun dugaan suap. Namun, penyidik tidak memperoleh kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
Untuk dugaan kerugian keuangan negara, KPK tidak dapat melanjutkan penyidikan lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan tidak mampu menghitung nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. BPK beralasan, objek pertambangan yang dipersoalkan tidak tercatat sebagai keuangan negara atau keuangan daerah.
“Dalam surat BPK dijelaskan bahwa tambang yang belum dikelola atau yang dikelola oleh perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara, sehingga kerugian negara tidak dapat dihitung,” kata Budi.
Dengan pertimbangan tersebut, BPK menilai bahwa apabila terdapat penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP), hasil pertambangan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, untuk sangkaan dugaan suap, KPK menyatakan tidak dapat melanjutkan proses hukum karena perkara tersebut telah melewati batas waktu penuntutan atau kedaluwarsa.
Riwayat Kasus Aswad Sulaiman
Diketahui, KPK pertama kali menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Ia disangka terlibat dugaan korupsi terkait penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara pada periode 2007–2014.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya menduga Aswad Sulaiman menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, ia juga diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang pada periode 2007–2009.
Upaya penahanan terhadap Aswad Sulaiman sempat direncanakan pada 14 September 2023, namun batal dilaksanakan karena yang bersangkutan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
KPK kemudian secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan kasus tersebut pada 26 Desember 2025. Selanjutnya, pada 29 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa kendala utama dalam perkara ini adalah tidak dapat dihitungnya kerugian negara oleh BPK RI.
Pernyataan Wakil Ketua KPK
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang, pada 30 Desember 2025 menyatakan bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun yang dihitung pada masa kepemimpinannya bukanlah perhitungan yang dipaksakan, melainkan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan